Revisi UU BI, Hipmi: Perkuat Kewenangan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Logo Hipmi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) sejalan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Perry Warjiyo, yang ingin merevisi Undang-Undang BI No. 23 Tahun 1999.
Menurut Hipmi, kewenangan Bank Indonesia (BI) mesti diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
"Hipmi mendukung rencana Gubernur BI yang baru. Ini aspirasi lama Hipmi, setelah kita kaji sudah cukup lama, kewenangan BI tidak hanya diperluas tapi diperkuat juga untuk dapat menghasilkan kebijakan yang pro pertumbuhan dan pembangunan," kata Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia di Jakarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini.
Bahlil mengatakan, revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sudah saatnya dilaksanakan oleh bank sentral dan parlemen mengingat usia UU tersebut sudah cukup lama hampir dua dekade.
"Kita lihat sudah saatnya ada penyesuaian-penyesuaian. Konteksnya, dulu UU itu dibuat saat ekonomi kita masih dibayangi instabilitas dan krisis 1998. Jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak relevan lagi disaat ekonomi sudah stabil seperti sekarang," sambungnya.
Bahlil mengakui, sejak lahirnya Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan BI lebih terfokus pada kebijakan macro-prudential yaikni BI bertugas mengeluarkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi, suku bunga, dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa serta sistem pembayaran nasional.
"Namun ada ruang dalam kewenangan macro-prudential BI ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga industri dapat lebih bergairah. Itu yang perlu dieksplorasi," papar Bahlil
Bahlil optimistis, revisi penguatan kewenangan BI tersebut tidak akan tumpang tindih (overlapping) dengan kebijakan pengawasan mikroprudensial rancangan OJK. Dia mengatakan, pengawasan BI dalam wilayah makroprudensial, sedangkan OJK melakukan pengawasan diwilayah mikroprudensial.
"Tinggal rajin-rajin koordinasi saja kedua lembaga ini," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI terpilih mengatakan pihaknya memerlukan kewenangan yang lebih besar untuk meningkatkan peran sektor keuangan dalam perekonomian Indonesia. Tak hanya pro stabilitas, tapi regulasi yang ada harus pro pertumbuhan ekonomi.
Sebab itu, Perry Warjiyo berencana merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Wagub Rano Gandeng HIPMI Ikut Bagian dalam Membangun Jakarta Menuju Kota Global

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
