MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia merespons kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah ditetapkan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah akan terus memantau dinamika kebijakan tersebut.
“Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (22/2).
Baca juga:
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Haryo menjelaskan, kelanjutan kebijakan tarif tersebut tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak atau antarnegara. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum langsung berlaku.
“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.
Menurutnya, masih akan ada pembicaraan lanjutan terkait kebijakan tarif resiprokal antara AS dan negara-negara yang terdampak, termasuk Indonesia.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.
Baca juga:
Siap-Siap Ekonomi Global Kembali Terguncang, Trump Tolak Perpanjang Penundaan Tarif Resiprokal AS
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada Jumat (20/2) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen.
Kebijakan ini berpotensi berdampak pada hubungan dagang AS dengan berbagai negara mitra, termasuk Indonesia. (Knu)