Respons KPK Terkait Tambahan Daftar 32 Nama Caleg Eks Koruptor


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan 32 daftar nama tambahan calon anggota legislatif merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Ada tambahan yang saya baca itu beberapa caleg yang teridentifikasi oleh KPU yang pernah jadi terpidana kasus korupsi, kami menyambut positif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Sebanyak 32 nama tambahan itu melengkapi 49 daftar nama caleg mantan napi korupsi sebelumnya telah diumumkan KPU RI pada 30 Januari 2019 lalu, sehingga total caleg mantan napi korupsi saat ini berjumlah 81 orang.
Berdasarkan data itu, terdapat total 81 caleg mantan napi korupsi yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019, yakni DPD 9 calon, DPRD provinsi 23 calon, dan DPRD kabupaten/kota 49 calon.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa langkah KPU itu juga dipandang pihaknya sebagai perwujudan pemilu yang berintegritas agar sektor legislatif itu bisa lebih bersih ke depannya.
"Karena KPK ketika ditanya sempat juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu yang lebih berintegritas dan agar masyarakat punya informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih para calonnya, apa yang dilakukan KPU, kami pandang sebagai perwujudan pemilu yang berintegritas," sambungnya
KPK pun mengimbau agar masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu nanti benar-benar memperhatikan caleg yang akan dipilih.
"Karena orang yang akan mewakili kita nanti di DPR, DPRD atau pun DPD tersebut kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan," ucap Febri.

Karena itu, kata dia, seperti dilansir Antara, masyarakat diimbau untuk memilih caleg yang mempunyai rekam jejak tidak terkait dengan kasus korupsi.
"Jadi, kita memang perlu jauh lebih berhati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait korupsi," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
