MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta.
Hakim memvonis bebas terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014. Menyikapi vonis ini, KPK menolak jika dakwaan yang mereka susun tidak kuat.
Baca Juga:
Imbas COVID-19, UNS Surakarta Wisuda Ratusan Mahasiswa Secara Daring
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Ali mengatakan jika dakwaan KPK terhadap terdakwa Suheri Terta sudah tepat dan diperkuat atas vonis terhadap terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.
"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," ujarnya.
Kendati demikian, lembaga antirasuah belum berani langsung menyatakan sikap kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru tersebut.
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," ujar Ali.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Baca Juga:
Kemendikbud: Kolaborasi Kunci Kesuksesan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah
Dalam perkara ini, Surya Darmadi melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 Tanggal 09 Agustus 2019 silam.
Khusus untuk Annas Maamun, sudah bebas seiiring dengan menerima Grasi dari Presiden Joko Widodo November 2019 silam. (Pon)