Renovasi Gedung Kejagung Butuh Rp161 Miliar
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat bahwa Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar dibangun pada 1970. Saat itu, nilai gedung tersebut hanya sebesar Rp7 jutaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan, dari hasil revaluasi aset yang dilakukan pada 2019 nilainya sudah naik.
Baca Juga
Tak Perlu Ekstrem Hilangkan Barbuk Djoko Tjandra Maupun Jaksa Pinangki
"Yakni menjadi Rp155 miliar," kata Isa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).
Bahkan, dikatakannya, baru-baru ini setelah dilakukan renovasi di berbagai sudut, nilai gedung tersebut kembali naik menjadi Rp161 miliar.
Sehingga estimasi biaya untuk memperbaikinya dari kebakaran setara dengan nilai tersebut. Isa menjelaskan saat ini asuransi gedung pemerintahan baru mencangkup gedung milik Kemenkeu. Sisanya sama sekali belum.
Saat ini, Kemenkeu baru akan menambah sekurang-kurangnya 10 kementerian/lembaga lain (K/L) untuk ikut mengasuransikan gedungnya. Nantinya asuransi ini ditujukan agar pemeliharaan gedung lebih tertib dan mengutamakan pencegahan bilamana terjadi kebakaran atau bencana alam.
“Bukan sekadar mengeluarkan anggaran membayar premi membangun budaya baru untuk tertib rapih dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah," ucap Isa.
Sebagai gantinya, karena gedung Kejaksaan Agung belum diasuransikan, pemerintah tengah mengkaji nasibnya.
Isa mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Universitas Indonesia tengah meneliti ketahanan struktur bangunan itu untuk menentukan keputusan apakah akan direnovasi atau dibangun ulang.
Adapun, mengenai kebutuhan anggaran renovasi/pembangunan ulang belum akan masuk APBN 2020 karena tidak ada lagi ruang maupun kesempatan untuk penganggarannya. Paling cepat, kata Isa, anggarannya masuk APBN 2021 yang akan dibahas sampai Oktober 2020 nanti.
Ia sendiri belum mau merinci kebutuhan anggarannya. Namun, ia bilang nilainya bisa diestimasi dari nilai buku yang tercatat di aset BMN, yakni nilainya mencapai Rp155 miliar, naik signifikan dari saat dibangun 1970 yang mencapai Rp7 juta.
Setelah melakukan renovasi nilainya diperkirakan naik lagi. Nilai bukunya menjadi Rp161 miliar.
“Itu estimasi yang bisa memberi gambaran berapa kebutuhan anggaran pembangunan kembali," ucap Isa.
Baca Juga
Belum Pikirkan Renovasi Gedung, Kejagung Fokus Telusuri Penyebab Kebakaran
Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di lembaga yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK