MerahPutih.com - Rencana pemerintah untuk membebaskan terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba'asyir ternyata belum final. Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih meminta pertimbangan dari sejumlah pihak untuk mengabulkan permintaan dari keluarga Ba'asyir.
"Presiden memerintahkan pejabat terkait meminta kajian mendalam dan komprehensif merespon permintaan (keluarga ustadz Abu Bakar Ba'syir) itu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Wiranto menjelaskan aspek yang bakal menjadi pertimbangan antara lain kesediaan Ba'asyir untuk menyatakan kesetiaannya terhadap Pancasila, hukum dan lain sebagainya.
Menurut Wiranto, keluarga Ba'asyir sudah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun. Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, lanjut dia, Presiden Jokowi membuka peluang untuk membebaskan Ba'asyir.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membenarkan rencana pembebasan Ba'asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan. Dikutip Antara, Presiden juga sudah menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir merujuk kondisi kesehatan terpidana yang terus menurun menjadi pertimbangan utama.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi, setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat pekan lalu. (*)