Remisi Ahok Dipermasalahkan, Pengacara: Dulu Aulia Pohan Gak, Tuh!
Tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.com - Pengacara Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan keterangan sejumlah pihak yang menilai bahwa Ahok tidak berhak mendapat remisi dari pemerintah.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, Tim Advokasi GNPF MUI dan Pakar Pidana UII Muzakkir menegaskan, Ahok tidak berhak dapat remisi karena belum menjalani masa hukuman di lapas.
"Apa dasarnya, mereka ngomong seperti itu, kenapa baru sekarang ngomong begitu," kata Wayan saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Pengacara kawakan ini mengaku heran dengan pernyataan Muzakkir yang merupakan pakar pidana itu. Dia menilai, pernyataan tersebut tidak objektif dan terkesan ada rasa benci.
Padahal, kata Wayan, sebagai seorang ahli dia seharusnya bersikap objektif dan menyelesaikan masalah bukan memunculkan masalah.
"Kenapa baru sekarang? Dulu besan SBY (Aulia Pohan) ditahan di sana juga. Kenapa tidak protes. Banyak, kok yang pernah di sana (Mako Brimob)," ucap dia.
Wayan menuturkan, dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, tempat tahanan tidak menjadi syarat pemberian remisi.
"Coba mana dasarnya mereka ngomong seperti itu, jelas dalam Perpres tidak diatur soal tempat tahanan," tandasnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar