Rembuk Nasional 2017: Perlu Regulasi dan Strategi untuk Wujudkan Ketahanan Siber Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 23 Oktober 2017
Rembuk Nasional 2017: Perlu Regulasi dan Strategi untuk Wujudkan Ketahanan Siber Indonesia

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketahanan dunia siber di Indonesia jadi salah satu tema penting yang dibahas dalam Rembuk Nasional 2017. Para pakar siber, akademisi, praktisi, dan aktivis sosial media diundang untuk membahas tema ini di Bidang Rembuk #12 Rembuk Nasional 2017tentang Cyber Resilience Indonesia.

Setidaknya ada tujuh poin yang jadi masalah utama dunia siber Indonesia seperti yang disampaikan oleh Divisi Cyber Crime Polda Metro Jaya. Hal ini mencakup belum adanya registrasi IP di tiap-tiap internet service provider (ISP), tidak adanya standar keamanan siber di instansi pemerintah, terlalu mudahnya membuat jaringan sendiri, terlalu mudahnya membuat rekening bank, dan belum maksimalnya penggunaan KTP elektronik.

Selain itu masih ada ketergantungan dengan Amerika Serikat untuk konten-konten media sosial yang berbasis di negara tersebut. Hal lain adalah perihal konten hasutan yang sangat mudah dibuat oleh siapa pun di dunia siber.

Staf Ahli di bidang Cyber Defense Kementerian Pertahanan Marsudi Kisworo mengatakan minimnya regulasi di bidang teknologi informasi jadi salah satu tantangan untuk mewujudkan ketahanan siber di Indonesia.

Sampai saat ini, sambung dia, hanya Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang jadi acuan untuk berkegiatan di dunia siber.

"Padahal, dunia siber terus berkembang dengan berbagai permasalahan teknis yang juga cukup kompleks. Perlu ada regulasi yang mampu mengakomodasi permasalahan-permasalahan tersebut," ujarnya di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Selain itu, menurut Marsudi, Indonesia juga membutuhkan strategi yang menjadikan dunia siber sejalan dengan tujuan dan budaya bangsa. Pasalnya, saat ini, kultur serta perilaku dunia siber masyarakat Indonesia belum memiliki corak yang jelas dan sesuai dengan kepentingan negara.

"Kepedulian publik tentang pentingnya permasalahan mengenai keamanan informasi dan konten di dunia maya perlu segera dibangun. Beriringan dengan upaya menumbuhkan budaya siber yang positif di masyarakat. Kultur ini bisa dimulai sendiri dengan partisipasi masyarakat. Tapi memang perlu juga pemerintah hadir melalui regulasi," pungkas Marsudi.

Tahun 2017 merupakan pelaksanaan ketiga dari rangkaian acara Rembuk Nasional. Ada 12 Bidang Rembuk yang jadi pembahasan dalam rangkaian acara Rembuk Nasional tahun ini yang dilakukan dalam rangka refleksi tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pelaksanaan tahun ini juga berbeda karena diawali dengan adanya Rembuk Daerah di 16 perguruan tinggi di Indonesia dari Aceh hingga Papua. Ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi dan permasalahan yang sifatnya bottom up langsung dari daerah-daerah.

Hasil dari Rembuk Daerah ini dijadikan rekomendasi serta dibahas kembali pada pelaksanaan Rembuk Nasional yang dilaksanakan hari ini, Senin 23 Oktober 2017. Nantinya, hasil dari pembahasan akan dijadikan rekomendasi untuk disampaikan pada Presiden. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Risiko Serangan Siber terhadap Sistem Keuangan Semakin Besar

#Rembug Nasional #Internet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Komdigi membantah kabar adanya pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Kabar tersebut dipastikan hoax.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Seluruh satuan pendidikan wajib memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, modern, dan berbasis teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Bagikan