Remaja Pembunuh Bocah Terancam Hukuman Mati, Begini Reaksi KPAI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Maret 2020
Remaja Pembunuh Bocah Terancam Hukuman Mati, Begini Reaksi KPAI

Polisi ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anak, di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah APA (6), NF (15) diancam akan dihukum mati. Hal ini karena polisi menetapkannya dengan pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, polisi harusnya memperhatikan proses perlindungan anak dalam memproses hukum.

Baca Juga

Remaja Bunuh Anak Kecil dan Digambar di Kertas Ternyata Terinspirasi Film Kejahatan

"Tentu proses ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak terutama tumbuh kembang anak, nondiskriminasi, hak hidup, dan partisipasi anak," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Jasra melanjutkan, karena pelaku adalah usia anak ia berharap UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ini harus menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum dalam proses kasus ini," sebut Jasra.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra

KPAI berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pelaku termasuk anak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Termasuk hujatan dan cacian netizen terhadap peristiwa ini bisa dikurangi," tegas Jasra.

Baca Juga

Polisi Selidiki Akun Facebook Unggah Detik-detik Pembunuhan Bocah di Sawah Besar

Sampai saat ini, Jasra belum mendapatkan informasi hasil asesmen psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.

"Tentu kita berharap semakin dalam melihat masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi stake holder perlindungan anak untuk memastikan tupoksinya bisa bekerja secara maksimal,," imbuh Jasra.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka terhadap gadis pembunuh seorang bocah, AP (6), NF (15). pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Sudahkan. Sudah ditetapkan. Pasalnya 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana," katanya Kapolres Metro Jakarta Pusat. Kombes Heru Novianto.

Polisi akan memeriksa kejiwaan remaja yang bunuh bocah kecil karena terinspirasi dari film horor
Olah TKP pembunuhan anak kecil oleh remaja di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Menurut Heru, jika hasil pemeriksaan kejiwaan NF mengarah kepada gila maka pasalnya yang menjeratnya akan terbebas dengan sendiri. Namun, jika NF mengarah kepada psikopat maka pasal tersebut tetap akan berlaku.

"Kalau gila ya gugur, tapi kalau psikopat itu tetap berlaku yah," tutupnya.

Baca Juga

ABG Akui Bunuh Bocah, Polisi: Korban Disimpan di Lemari

NF mengaku dengan sengaja membunuh APA dengan cara menenggelamkan di bak mandi kemudian dcekik hingga mengeluarkan darah, kemudian NF mengingkat korban dan menyembunyikan di lemari miliknya selama satu malam.

Keesokan harinya, pelaku merasa kebingungan untuk membuang jasad korban yang ada di dalam lemari. (Knu)

#Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Indonesia
Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual
Mohamad Ilham Pradipta ditemukan di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual
Indonesia
Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?
Ditemukan tanda kekerasan pada bagian luar dan dalam tubuh korban
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?
Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Indonesia
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Jenazah korban yang berinisial MIP (37) diserahkan oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati pada hari Kamis (21/8) pukul 12.48 WIB
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Indonesia
Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban
Polda Metro Jaya mengungkap peran empat pelaku yang menculik dan membunuh Kacab BRI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban
Indonesia
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan
Anam juga menyebutkan kemungkinan kehadiran ahli dalam rapat tersebut, yang akan memberikan penjelasan langsung kepada Kompolnas dan Komnas HAM.
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan
Bagikan