Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar Kerap Menyiksa Binatang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 08 Maret 2020
Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar Kerap Menyiksa Binatang

Olah TKP pembunuhan anak kecil oleh remaja di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, remaja NF (15) yang nekat membunuh AP (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, secara sadis rupanya memiliki kebiasaan menyiksa. Menurut Heru, beberapa obyek yang dia siksa adalah binatang.

"Iya memang pelaku ini suka menganiaya binatang," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Baca Juga:

Film Chucky dan Slender Man Melatarbelakangi Remaja di Sawah Besar Bunuh Bocah Kecil dengan Kejam

"Kalau lagi stres dia buang kucing dari lantai 2 ke lantai 1, tiba-tiba ada perasaan ingin membunuh. Dan kalau ada binatang seperti kodok dan dan cicak dia juga dia suka aniaya," kata Heru.

Heru mengatakan, saat membunuh korban AP, pelaku menenggelamkannya ke dalam bak air selama lima menit hingga tak bernapas.

Mulutnya ditutup menggunakan tangan sehingga tak bisa berteriak.

Lalu, setelah meninggal, ia memasukannya ke dalam ember seraya menutupnya menggunakan sprei.

"Lalu esoknya dimasukkan ke dalam lemari," kata Heru.

Ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anak, di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anak, di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ketika kejadian tersangka dan korban saat itu bersama-sama di dalam rumah. Diketahui, ibu keduanya bertema dan sama-sama menjual gorengan serta kue.

"Sehingga yang bersangkutan sedang berdua di rumahnya. Enggak tahu tiba-tiba tersangka timbul perasaan ingin membunuh," ujarnya.

Dia menambahkan, mulanya tersangka memanggil dan meminta korban untuk membantunya mengambilkan sebuah mainan di bak mandi. Tak berselang lama, pada saat itu tersangka melakukan aksinya hingga korban meninggal dunia.

"Dia kemudian ditenggelamkan," sebutnya.

Setelah itu, tersangka lalu ingin membuang mayat korban, namun urung dilakukan karena sudah terlanjur sore. Sehingga tersangka memutuskan memasukkan mayat ke dalam sebuah ember yang ditutupi dengan sebuah kain.

"Kemudian dimasukan ke dalam ember ditutupi sprei. Orang tua tersangka pulang pun enggak tahu, padahal kamar mandinya kecil," ungkapnya.

Baca Juga:

Remaja Bunuh Anak Kecil dan Digambar di Kertas Ternyata Terinspirasi Film Kejahatan

Kepada polisi NF mengaku melakukan aksinya didorong oleh hasratnya yang menggebu untuk melakukan aksi pembunuhan. Aksinya itu terinspirasi dari hobinya yang gemar menonton film horor.

Menurut Yusri, bukan kali pertama hasrat ingin membunuh seseorang timbul dari diri pelaku. Sebelumnya pun pelaku kerap merasakan keinginan tersebut.

"Sebelumnya juga punya keinginan untuk membunuh, tetapi bisa dia tahan," kata Yusri.

Sebelumnya, NF mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Kepada polisi, gadis remaja berinisial NF itu mengaku baru saja membunuh seorang bocah. (Knu)

Baca Juga:

ABG Akui Bunuh Bocah, Polisi: Korban Disimpan di Lemari

#Pembunuhan Sadis #Pembunuhan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan