Relaksasi Berbagai Sektor di Jakarta Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pelabuhan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menurun menjadi Level 1. Kondisi yang membaik dinilai harus diimbangi dengan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes). Kedisiplinan tersebut penting lantaran Jakarta sebelumnya merupakan salah satu wolayah penyumbang kasus positif COVID-19 terbanyak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan, jajaran pemerintah daerah (pemda) harus konsisten mempertahankan penurunan penanganan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Di Inggris, OJK Banggakan Ekonomi Digital Indonesia
"Kita cukup gembira saat ini Ibu Kota Negara sudah berada di level terendah PPKM,” terang Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/11).
Politikus PDIP ini meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga agar Jakarta aman dari COVID-19. Sehingga kesadaran dari warga Jakarta menjadi salah satu faktor keberhasilan penanganan pandemi. Meskipun sekarang ini mal, tempat makan dan sejumlah sektor lainnya sudah bisa beroperasi penuh.
"Namun tetap harus selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19," sebut putri Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri ini.
Selain itu, dirinya juga menilai penurunan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta berdampak terhadap peningkatan relaksasi pekerjaan. Hal itu termasuk di sektor non-esensial sehingga diharapkan bisa memperbaiki perekonomian daerah karena Jakarta sebagai sentral perekonomian negara punya peran besar bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Relaksasi di berbagai sektor di Jakarta akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita, yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.
Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, untuk pegawai sektor esensial dan sektor kritikal di bagian administrasi hanya diizinkan melakukan WFO 75 persen. (Knu)
Baca Juga:
Sampai di Italia, Jokowi Langsung Hadapi Agenda Padat Bidang Ekonomi-Kesehatan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi
Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis