Relaksasi Berbagai Sektor di Jakarta Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pelabuhan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menurun menjadi Level 1. Kondisi yang membaik dinilai harus diimbangi dengan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes). Kedisiplinan tersebut penting lantaran Jakarta sebelumnya merupakan salah satu wolayah penyumbang kasus positif COVID-19 terbanyak.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan, jajaran pemerintah daerah (pemda) harus konsisten mempertahankan penurunan penanganan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Di Inggris, OJK Banggakan Ekonomi Digital Indonesia
"Kita cukup gembira saat ini Ibu Kota Negara sudah berada di level terendah PPKM,” terang Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/11).
Politikus PDIP ini meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga agar Jakarta aman dari COVID-19. Sehingga kesadaran dari warga Jakarta menjadi salah satu faktor keberhasilan penanganan pandemi. Meskipun sekarang ini mal, tempat makan dan sejumlah sektor lainnya sudah bisa beroperasi penuh.
"Namun tetap harus selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19," sebut putri Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri ini.
Selain itu, dirinya juga menilai penurunan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta berdampak terhadap peningkatan relaksasi pekerjaan. Hal itu termasuk di sektor non-esensial sehingga diharapkan bisa memperbaiki perekonomian daerah karena Jakarta sebagai sentral perekonomian negara punya peran besar bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Relaksasi di berbagai sektor di Jakarta akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita, yang berujung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.
Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, untuk pegawai sektor esensial dan sektor kritikal di bagian administrasi hanya diizinkan melakukan WFO 75 persen. (Knu)
Baca Juga:
Sampai di Italia, Jokowi Langsung Hadapi Agenda Padat Bidang Ekonomi-Kesehatan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Target Purbaya Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bakal Sulit Tercapai, Ini Alasanya
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi