Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Dianggap ‘Tertutup’, Pengamat : Ini Kegagalan Demokrasi

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 09 September 2024
Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Dianggap ‘Tertutup’, Pengamat : Ini Kegagalan Demokrasi

Pengamat Komunikasi Politik Benny Susetyo/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rekam jejak para calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 dianggap sulit diakses publik.

Pengamat komunikasi politik Benny Susetyo menilai, saat ini publik terhambat oleh kurangnya akses informasi yang memadai tentang rekam jejak para calon.

Sebab, ada potensi muncul calon kepala daerah dengan rekam jejak bermasalah termasuk dugaan korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), atau keterlibatan dalam kasus narkoba.

“Ini menjadi bukti bahwa mekanisme Pilkada masih jauh dari ideal,” kata Benny di Jakarta, Senin (9/9).

Baca juga:

Jelang Pilkada, Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong

Menurut Benny, keterbatasan terhadap rekam jejak para calon ini bukan hanya ancaman bagi kualitas demokrasi.

“Ini juga mencerminkan kegagalan sistem dalam menghasilkan pemimpin yang benar-benar layak,” ungkap Benny.

Benny mengingatkan, salah satu persoalan krusial dalam Pilkada adalah sulitnya akses publik terhadap informasi rekam jejak calon kepala daerah, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.

Survei menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi yang memadai tentang calon yang akan dihadapi dalam pilkada.

Baca juga:

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum 6 Bulan Potong Gaji 20%

Kendala ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk minimnya transparansi, akses terbatas ke dokumen resmi seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta keterbatasan informasi yang tersedia untuk umum.

“Padahal, transparansi adalah fondasi esensial bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat,” ungkap Benny.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjadi alat yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses data terkait rekam jejak calon kepala daerah.

“Namun, dalam praktiknya, undang-undang ini seringkali tidak efektif diimplementasikan,” imbuh Benny.

Baca juga:

KPK Tegaskan Sifatnya Pasif Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang

Hambatan birokrasi dan kurangnya kemauan politik membuat masyarakat terhalang dalam memperoleh informasi penting tersebut.

Akibatnya, tidak jarang calon kepala daerah dengan rekam jejak bermasalah termasuk mereka yang pernah terlibat kasus korupsi atau bahkan sudah dipenjara masih bisa maju dalam Pilkada dan mendapatkan dukungan besar dari masyarakat.

Fenomena ini menyoroti upaya calon untuk menutupi masa lalu mereka atau memanfaatkan celah hukum agar tetap bisa bersaing dalam kontestasi politik.

“Kegagalan dalam memastikan keterbukaan informasi ini bukan hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga membahayakan kualitas kepemimpinan di tingkat daerah,” jelas Benny yang juga Stafsus Ketua Dewan Pembina BPIP ini.

Baca juga:

KPK Tegaskan Sifatnya Pasif Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang

Dalam konteks ini, rekam jejak tidak hanya mencakup latar belakang hukum atau catatan integritas, tetapi juga mencakup prestasi yang pernah dicapai selama memegang posisi tertentu, baik di pemerintahan maupun di sektor lainnya.

Penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah calon kepala daerah memiliki catatan yang baik dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan mempromosikan kesetaraan di wilayahnya.

“Pilihan yang dibuat berdasarkan popularitas semata tanpa melihat rekam jejak hanya akan menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tutup Benny. (knu)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Penyidikan kasus korupsi ASDP kini berfokus pada tersangka dari pihak swasta sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie
Wisnu Cipto - 2 jam, 49 menit lalu
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Indonesia
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
KPK memastikan prosedur pembebasan berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Indonesia
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Berita Foto
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe usai melakukan pertemuan dengan KPK di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Indonesia
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK menyatakan belum bisa membebaskan eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari tahanan hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
Indonesia
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut menjadi dasar hukum penting bagi lembaganya untuk dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Indonesia
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Bagi peserta lelang yang ingin membeli robot disinfektan sitaan KPK harus terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 35.000.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Berita Foto
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 November 2025
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Berita Foto
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Barang bukti hasil sitaan yang akan dilelang di Rupbasan Komisi Pemberantasan Korupsi di Cawang, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 November 2025
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Bagikan