Registrasi Kartu Seluler Sudah Tembus 30 Juta Sim Card


Ilustrasi kartu seluler (Foto: MP/Facebook Kartu Merah Putih)
MerahPutih.Com - Kebijakan pemerintah melalui Kemenkominfo melakukan registrasi kartu selulur saat ini sudah mencapai 30 juta sim card. Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad Ramli 30 juta sim card tersebut telah divalidasi.
Registrasi itu dilakukan sejak program tersebut diluncurkan pada 31 Oktober 2017, meskipun periode waktu program berakhir masih 28 Februari 2018 mendatang.
"Hingga pukul 16.30 WIB ini terdapat 30.201.601 sim card diregistrasi," kata di Jakarta, Rabu (1/11) dalam konferensi pers.
Untuk itu, Ahmad Ramli mengapresiasi antusiasme masyarakat, dan mengharapkan masyarakat yang belum regitrasi untuk dapat segera melaksanakan.
Ahmad Ramli sebagaimana dilansir Antara menyampaikan agar masyarakat tidak percaya dengan hoaks yang menyatakan bahwa registrasi tidak diwajibkan, maupun mereka yang mendorong agar tidak ikut serta dalam registrasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa registrasi secara resmi baru dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Maret 2018.
Masyarakat pemilik kartu prabayar masih dapat melakukan registrasi setelah 28 Februari, namun bila 30 hari pertama tidak dilakukan akan dilakukan pemblokiran untuk menerima SMS dan telepon.
Bila 15 hari kemudian tidak juga melakukan regitrasi maka telepon dan SMS akan diblokir. Bila 15 hari kemudian masih belum juga melakukan regitrasi maka seluruh layanan akan diblokir termasuk layanan internet.
"Akan diblokir total pada 28 April 2018," kata Ramli.
Untuk itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir, masih ada cukup waktu untuk melakukan registrasi kartu seluler.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam keikutsertaan program ini. Ia mengatakan, program ini sebenarnya sudah dirintis sejak 2005.
Ia mengatakan dengan registrasi tersbeut akan didapatkan data yang valid sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Insyaallah ke depan ini akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat sehingga kita bisa tertib dan diharapkan meminmalisir potensi penipuan, spamming, hoax serta kejahatan lainnya yang menggunakan ponsel," katanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
