Merahputih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai perombakan lima Wali Kota dan Bupati di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang wajar. Namun perombakan tersebut harus mengacu pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Siapapun pemimpinnya kan ingin programnya jalan tapi aturan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) ini harus dituruti juga. Nah ini juga sedikit ditabrak," ujar Prasetio dalam acara Halalbihalal Fraksi PDIP DPRD di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Disamping itu juga, kata Prasetio, pecopotan Wali Kota dan Bupati harus diberikan tempat tidak hanya sekedar mencopot jabatan.
"Sebetulnya orang yang dicopot itu diberikan tempat dimana dulu baru diganti. Namanya rotasi sih objektif saja ya," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perombakan di lima wali kota administratif dan Bupati Kepulauan Seribu.
Kelima Wali Kota yang dicopot Anies yakni Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Utara Husein Murad dan Wali Kota Jakarta Selatan menggantikan Tri Kurniadi.
Anies pun melantik lima wali kota administrasi dan Bupati Kabupaten Kepualauan Seribu. Kelima wali kota itu ialah Bayu Meghantara, Jakarta Pusat Rustam Effendi, Jakarta Barat M Anwar, Jakarta Timur Marullah Matali, Jakarta Selatan dan, Syamsudin Lologau, Jakarta Utara. Sementara Bupati Kepulauan Seribu, Anies melantik Husein Murad. (Asp)