Reaksi Kejaksaan Pasca Jampidsus Dilaporkan ke KPK karena Urusan Lelang

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 29 Mei 2024
Reaksi Kejaksaan Pasca Jampidsus Dilaporkan ke KPK karena Urusan Lelang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/ dok Jaksapedia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung angkat suara terkait adanya laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK.

Febrie dilaporkan atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, tak ada lelang yang diakukan oleh Febrie.

“Saya ingin menjelaskan di sini bahwa terdapat proses lelang yang terkait dengan aset PT GBU. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus,” kata Ketut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Selain itu, Ketut pun menjelaskan bahwa proses lelang aset tersebut tidak menghasilkan penawaran karena itu dibuka kembali dengan fotosintesis yang kedua.

Baca juga:

Jaksa Agung Mutasi Leonard Eben jadi Kejati Banten, Ketut Sumedana Jabat Kapuspenkum

Namun, nilainya mengalami fluktuasi karena harga batubara saat itu memengaruhi nilai dasarnya. Dalam proses kedua ini, nilainya mencapai Rp 1,97 triliun.

Karena ada piutang dan utang dari perusahaan lain sekitar USD 1 juta, maka tidak ada pelelangan dengan jaminan. “Hanya ada satu penawar, maka dia ditetapkan sebagai pemenangnya,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, proses ini dilakukan dengan cepat karena uangnya harus segera masuk ke kas negara untuk membayar para pemegang polis asuransi. Setelah proses lelang selesai, semua uang diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk pembayaran pemegang premi yang sedang berlangsung.

“Hal ini juga dilakukan untuk menghindari proses hukum karena banyak gugatan dan permasalahan yang terkait,” ungkap Ketut.

Baca juga:

Sebelum Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Diawasi

Meski begitu, Ketut menghormati laporan yang dibuat oleh KSST. Ketut menyatakan bahwa laporan tersebut menjadi koreksi bagi instansi mereka.

“Kami berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan,” ujarnya.

Sebelumnya, KSST melaporkan Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung. (knu)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan