Reaksi Kejaksaan Pasca Jampidsus Dilaporkan ke KPK karena Urusan Lelang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/ dok Jaksapedia
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung angkat suara terkait adanya laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK.
Febrie dilaporkan atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, tak ada lelang yang diakukan oleh Febrie.
“Saya ingin menjelaskan di sini bahwa terdapat proses lelang yang terkait dengan aset PT GBU. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus,” kata Ketut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Selain itu, Ketut pun menjelaskan bahwa proses lelang aset tersebut tidak menghasilkan penawaran karena itu dibuka kembali dengan fotosintesis yang kedua.
Baca juga:
Jaksa Agung Mutasi Leonard Eben jadi Kejati Banten, Ketut Sumedana Jabat Kapuspenkum
Namun, nilainya mengalami fluktuasi karena harga batubara saat itu memengaruhi nilai dasarnya. Dalam proses kedua ini, nilainya mencapai Rp 1,97 triliun.
Karena ada piutang dan utang dari perusahaan lain sekitar USD 1 juta, maka tidak ada pelelangan dengan jaminan. “Hanya ada satu penawar, maka dia ditetapkan sebagai pemenangnya,” jelas Ketut.
Menurut Ketut, proses ini dilakukan dengan cepat karena uangnya harus segera masuk ke kas negara untuk membayar para pemegang polis asuransi. Setelah proses lelang selesai, semua uang diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk pembayaran pemegang premi yang sedang berlangsung.
“Hal ini juga dilakukan untuk menghindari proses hukum karena banyak gugatan dan permasalahan yang terkait,” ungkap Ketut.
Baca juga:
Sebelum Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Diawasi
Meski begitu, Ketut menghormati laporan yang dibuat oleh KSST. Ketut menyatakan bahwa laporan tersebut menjadi koreksi bagi instansi mereka.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan,” ujarnya.
Sebelumnya, KSST melaporkan Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB