MerahPutih.com - Data Kemenkes petugas KPPS yang meninggal sebanyak 114 orang. Pemerintah telah memberikan santunan bagi 44 petugas Ad Hoc pemilihan umum yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total Rp 2,6 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta seleksi petugas Ad-Hoc pemilihan umum (Pemilu) menyertakan tes kesehatan, guna menekan angka kematian maupun sakit.
Baca Juga:
KPU DKI: Petugas KPPS yang Dirawat di Rumah Sakit Dapat Pelayanan Maksimal
Muhadjir mengatakan, para petugas Ad-Hoc Pemilu harus memiliki rekam medis yang baik. Mereka harus dipastikan sehat, mengingat tugas-tugasnya selama Pemilu sangat berat. Bahkan, kata Muhadjir, terdapat sejumlah petugas Pemilu yang bekerja dari shubuh hingga shubuh.
Dari laporan yang diperolehnya, rata-rata petugas Pemilu yang meninggal memiliki penyakit komorbid. Dengan demikian, kesehatan petugas harus dipastikan sehat.
"Untuk mereka yang menanggung penyakit, komplikasi atau komorbid tertentu, tentu ada batas-batas tertentu. Mana yang bisa jadi petugas, mana yang tidak. Perlu jadi catatan, karena kerja petugas Ad-Hoc spartan. Endurance-nya tidak teratur, perlu kondisi yang prima," katanya.
Di samping itu, para petugas Ad-Hoc juga harus harus terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga diri dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Pemilu ke depan, seluruh petugas Ad-Hoc Pemilu masuk asuransi ketenagakerjaan. Sehingga kalau ada sesuatu, ahli waris tidak diberikan beban," katanya. (*)
Baca Juga:
Satu Orang Petugas KPPS Garus Harus Jalani Perawatan di RS Jiwa Bandung