Rasio Pajak Jakarta Terjun Bebas, Retribusi Sampah Harusnya Bisa Selamatkan PAD DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Rasio Pajak Jakarta Terjun Bebas, Retribusi Sampah Harusnya Bisa Selamatkan PAD DKI

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pajak daerah DKI Jakarta memiliki peluang besar untuk terus meningkat melalui optimalisasi retribusi sampah dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup celah potensi perpajakan yang belum tergarap maksimal.

Kementerian Keuangan menyoroti bahwa implementasi peraturan daerah mengenai retribusi persampahan yang sudah berlaku sejak tahun lalu menjadi instrumen kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal Jakarta.

Baca juga:

Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Celah Pendapatan Mencapai Rp5 Triliun

Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah (P2D) Kementerian Keuangan, Adriyanto, mengungkapkan adanya kesenjangan (gap) yang signifikan antara estimasi potensi dengan realisasi pajak di Jakarta. Berdasarkan perhitungan hingga tahun 2024, Jakarta seharusnya mampu meraup pajak hingga Rp55 triliun.

"Estimasi yang kami hitung, sampai dengan tahun 2024 sebetulnya potensinya hampir sekitar Rp55 triliun. Tetapi realisasinya hanya sekitar Rp50-an triliun, artinya masih ada gap di sana," ujar Adriyanto, Kamis (16/4).

Tren Penurunan Rasio Pajak Jakarta

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penurunan rasio pajak terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta secara berturut-turut. Rasio pajak yang berada di angka 1,26 persen pada 2023 menyusut menjadi 1,21 persen pada 2024, dan kembali turun menjadi 1,03 persen menurut data sementara tahun 2025.

Adriyanto mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperluas basis ekonomi guna mendongkrak pemungutan pajak.

Baca juga:

Kanwil DJP Jawa Tengah II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggak Pembayaran Rp 109,4 Miliar

"Perbandingan PAD terhadap PDRB yang ada di DKI trennya cenderung mengalami penurunan. Saya kira ini juga perlu menjadi perhatian khususnya nanti dari dinas yang menangani pendapatan daerah," jelas dia.

#Pajak #Rasio Pajak #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat jalan amblas. Perbaikan rampung dalam lima hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
CFD di Jalan HR Rasuna Said akan kembali digelar mulai 7 Juni 2026. Pemprov DKI mengungkap hasil evaluasi dan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
Indonesia
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Dalam beberapa tahun belakangan karena perubahan iklim, curah hujan yang terjadi cenderung tinggi dan ekstrem yaitu 150-250 mm.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta ambles, memicu kemacetan parah ke arah Depok. Pemprov DKI: akibat struktur beton bawah tanah yang sudah keropos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Indonesia
DKI Jakarta Sebar 744 Petugas untuk Pastikan Hewan Kurban Aman dan Sehat
Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 744 petugas untuk mengawasi kesehatan hewan kurban dan proses penyembelihan Idul Adha 2026 di seluruh wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
DKI Jakarta Sebar 744 Petugas untuk Pastikan Hewan Kurban Aman dan Sehat
Indonesia
Langkah Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem
BPBD DKI terus memantau informasi prakiraan cuaca, peringatan dini, dan perkembangan kondisi atmosfer yang dikeluarkan oleh BMKG.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Langkah Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem
Bagikan