Merahputih.com - Pajak daerah DKI Jakarta memiliki peluang besar untuk terus meningkat melalui optimalisasi retribusi sampah dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup celah potensi perpajakan yang belum tergarap maksimal.
Kementerian Keuangan menyoroti bahwa implementasi peraturan daerah mengenai retribusi persampahan yang sudah berlaku sejak tahun lalu menjadi instrumen kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal Jakarta.
Baca juga:
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Celah Pendapatan Mencapai Rp5 Triliun
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah (P2D) Kementerian Keuangan, Adriyanto, mengungkapkan adanya kesenjangan (gap) yang signifikan antara estimasi potensi dengan realisasi pajak di Jakarta. Berdasarkan perhitungan hingga tahun 2024, Jakarta seharusnya mampu meraup pajak hingga Rp55 triliun.
"Estimasi yang kami hitung, sampai dengan tahun 2024 sebetulnya potensinya hampir sekitar Rp55 triliun. Tetapi realisasinya hanya sekitar Rp50-an triliun, artinya masih ada gap di sana," ujar Adriyanto, Kamis (16/4).
Tren Penurunan Rasio Pajak Jakarta
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penurunan rasio pajak terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta secara berturut-turut. Rasio pajak yang berada di angka 1,26 persen pada 2023 menyusut menjadi 1,21 persen pada 2024, dan kembali turun menjadi 1,03 persen menurut data sementara tahun 2025.
Adriyanto mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperluas basis ekonomi guna mendongkrak pemungutan pajak.
Baca juga:
Kanwil DJP Jawa Tengah II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggak Pembayaran Rp 109,4 Miliar
"Perbandingan PAD terhadap PDRB yang ada di DKI trennya cenderung mengalami penurunan. Saya kira ini juga perlu menjadi perhatian khususnya nanti dari dinas yang menangani pendapatan daerah," jelas dia.