Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 18 BAB dan 68 Pasal. Raperda tersebut akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
Hal itu setelah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) mendengarkan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah rampung membahas Raperda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, salah satu faktor lahirnya Raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.
Baca juga:
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi menncemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.
Pantas menegaskan, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.
“Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat dengan catatan sarprasnya sudah menjangkau,” jelas Pantas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Robby Dwi Mariansyah berterima kasih karena DPRD berperan besar hingga lahirnya Perda itu.
Baca juga:
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Sejak 2013 pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Perda Pengelolaan Sampah. Untuk itu, diperlukan peningkatan drajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Raperda tentang Pengelolalaan Air Limbah Domestik.
Selain itu, Perda diharapkan dapat menghapus angka 5 persen warga yang masih buang air besar sembarang. Sisi lainya juga dapat menurunkan angka stuntung dan pencemaran lingkungan.
“Nah, suatu kepedulian itu bagaimana kita menghilangkan tingkat 5 persen ini juga mendukung kegiatan-kegiatan seperti penurunan angka stunting. Lalu tingkat pencemaran lingkungan kita turunkan,” pungkas Robby.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah

10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas

Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi

Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri

Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?

DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan

Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Bir Bantu Daur Ulang Limbah Logam Komponen Elektronik
