Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 20 Agustus 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 18 BAB dan 68 Pasal. Raperda tersebut akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

Hal itu setelah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) mendengarkan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah rampung membahas Raperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, salah satu faktor lahirnya Raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.

Baca juga:

Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?

“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi menncemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.

Pantas menegaskan, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.

“Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat dengan catatan sarprasnya sudah menjangkau,” jelas Pantas.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Robby Dwi Mariansyah berterima kasih karena DPRD berperan besar hingga lahirnya Perda itu.

Baca juga:

DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan

Sejak 2013 pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Perda Pengelolaan Sampah. Untuk itu, diperlukan peningkatan drajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Raperda tentang Pengelolalaan Air Limbah Domestik.

Selain itu, Perda diharapkan dapat menghapus angka 5 persen warga yang masih buang air besar sembarang. Sisi lainya juga dapat menurunkan angka stuntung dan pencemaran lingkungan.

“Nah, suatu kepedulian itu bagaimana kita menghilangkan tingkat 5 persen ini juga mendukung kegiatan-kegiatan seperti penurunan angka stunting. Lalu tingkat pencemaran lingkungan kita turunkan,” pungkas Robby.

#Limbah #Pengelohan Limbah Komunal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Tiga truk tinja ketahuan membuang limbah di selokan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu truk merupakan milik perusahaan, yang sudah tiga kali melanggar aturan.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Indonesia
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Limbah busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Indonesia
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Polri siap menjalin koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Indonesia
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
10,3 juta penumpang telah memanfaatkan Face Recognition. Dengan begitu, KAI sudah menghemat 24 ribu rol kertas tiket.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Januari 2025
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
Dunia
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Pengelolaan limbah dengan baik dapat membuka berbagai peluang, termasuk mengubahnya menjadi energi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 September 2024
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Agustus 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
Raperda tersebut tak lama lagi bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
Indonesia
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Indonesia
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Setelah disahkannya Perda tersebut, masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juli 2024
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Fun
Bir Bantu Daur Ulang Limbah Logam Komponen Elektronik
Ragi bir dapat digunakan untuk menyaring logam dari limbah komponen elektronik.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 18 Maret 2024
Bir Bantu Daur Ulang Limbah Logam Komponen Elektronik
Bagikan