Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Mepet Disahkan, Jangan Kaget Kalau Susah Merokok Lagi
Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Merahputih com - DPRD DKI Jakarta tengah mengupayakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2025.
Panitia Khusus (Pansus) KTR saat ini sedang intens membahas pasal-pasal dalam Raperda tersebut, dengan fokus pada penyelesaian tahun ini.
"Semua anggota pansus sudah sepakat bahwa ini harus diselesaikan tahun ini, dan memang menjadi prioritas kami," ujar Ketua Pansus KTR, Farah Savira, usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6).
Baca juga:
Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini
Farah Savira mengungkapkan bahwa pembahasan berlangsung alot, terutama terkait perbedaan pandangan dan definisi krusial dalam aturan.
Meski demikian, Pansus memilih untuk berdiskusi lebih mendalam sekarang demi menghindari revisi di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, Pansus akan melakukan pembahasan maraton untuk menguatkan dasar hukum dan substansi Raperda.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penetapan area khusus merokok atau designated smoking areas.
Farah menegaskan pentingnya pembatasan merokok, namun juga mengakomodasi keberadaan ruang khusus bagi perokok dewasa, mengingat tingginya jumlah perokok di Jakarta.
Baca juga:
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
"Memang harus ada batasan, tapi juga perlu disediakan ruang khusus (designated space) bagi perokok aktif, terutama orang dewasa," kata Farah.
Raperda KTR ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok, khususnya perokok pemula.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas