Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Mepet Disahkan, Jangan Kaget Kalau Susah Merokok Lagi

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Merahputih com - DPRD DKI Jakarta tengah mengupayakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2025.
Panitia Khusus (Pansus) KTR saat ini sedang intens membahas pasal-pasal dalam Raperda tersebut, dengan fokus pada penyelesaian tahun ini.
"Semua anggota pansus sudah sepakat bahwa ini harus diselesaikan tahun ini, dan memang menjadi prioritas kami," ujar Ketua Pansus KTR, Farah Savira, usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6).
Baca juga:
Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini
Farah Savira mengungkapkan bahwa pembahasan berlangsung alot, terutama terkait perbedaan pandangan dan definisi krusial dalam aturan.
Meski demikian, Pansus memilih untuk berdiskusi lebih mendalam sekarang demi menghindari revisi di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, Pansus akan melakukan pembahasan maraton untuk menguatkan dasar hukum dan substansi Raperda.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penetapan area khusus merokok atau designated smoking areas.
Farah menegaskan pentingnya pembatasan merokok, namun juga mengakomodasi keberadaan ruang khusus bagi perokok dewasa, mengingat tingginya jumlah perokok di Jakarta.
Baca juga:
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
"Memang harus ada batasan, tapi juga perlu disediakan ruang khusus (designated space) bagi perokok aktif, terutama orang dewasa," kata Farah.
Raperda KTR ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok, khususnya perokok pemula.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
