Rapat Paripurna Sahkan Puan Maharani Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029
Merahputih.com - Ketua DPR Puan Maharani mengangkat palu sidang usai ditetapkan menjadi Ketua DPR periode 2024-2029 didampingi Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Anggota DPR Fraksi PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sedangkan posisi wakil ketua DPR periode 2024-2029 diisi oleh anggota DPR, yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Adapun ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari fraksi yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Lalu Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari fraksi yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Ketua DPR Sebut Kematian Alvaro Bentuk Darurat Kekerasan terhadap Anak, Negara Wajib Tanggung Jawab
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam