Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen
Melihat Aksi Pukulan Padel dalam Ajang Soekarno Padel Cup 2025 di Jakarta
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengaku baru tahu terkait dengan adanya pungutan pajak dalam penggunaan lapangan padel di Jakarta. Pungutan itu berupa pajak senilai 10 persen.
"Saya baru dengar ini," kata Rano di Jakarta, Rabu (2/7).
Kendati demikian, ia menilai setiap kegiatan yang dilakukan pasti memiliki komponen pajak. "Tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak. Jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini (10 persen)," ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Baca juga:
Pemprov DKI Kenakan Pajak Barang dan Jasa untuk Olahraga Padel Sebesar 10 Persen
Diketahui, dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya yakni lapangan padel.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.(Asp)
Baca juga:
Padel, Olahraga Kekinian yang Tengah Digandrungi, Lapangannya Kena Pajak Sektor Hiburan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember