MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas lapangan padel yang tak berizin beroperasi di ibu kota.
Hal itu diungkapkan Pramono saat menyikapi adanya keluhan masyarakat yang terganggu dari kebisingan lapangan padel, yang berada di samping rumahnya.
Pramono ingin memastikan, keberadaan lapangan olahraga tersebut sudah sesuai dengan perizinan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, kenyamanan warga Jakarta menjadi prioritas utama Pemprov DKI.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi izin dalam menjalankan usahanya serta berdampak terhadap ketenangan masyarakat.
Baca juga:
Padel Masuk Cabor Resmi Asian Games 2026, Buka Jalan Dipertandingkan di Olimpiade
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," tegas Pramono di Jakarta, Kamis (19/2).
Menindaklanjuti persoalan ini, Pramono bakal memanggil jajaran pemerintahan serta stakeholder terkait perizinan pembangunan lapangan padel di Jakarta.
Pasalnya, keberadaan sejumlah lapangan padel dikeluhkan masyarakat lantaran operasionalnya mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.
"Jadi, minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya akan meminta untuk dipresentasikan," pungkasnya.
Baca juga:
Pramono: Belum Lengkap Jadi Warga Jakarta Kalau Belum Coba Padel, Khususnya Orang Jaksel
Sebelumnya, akun Threads @idhm mengeluhkan soal lapangan padel di sebelah rumahnya yang bising dan mengganggu rutinitas.
"Bulan Januari lalu adalah titik balik saya sebagai seorang ayah, yang mana tiap hari kami sekeluarga ‘dipaksa menerima’ suara-suara lapangan padel fourthwall haji nawi," tulisnya.
Ia mengaku secara proaktif melaporkan, mencatat, dan mendokumentasikan kebisingan yang ada dengan para tetangga. Ia bahkan telah melaporkan hal tersebut melalui aplikasi JAKI.
"Dari puluhan laporan yang kami buat, Sudin terkait harus selalu berpihak dan hadir bagi pelapor/warga yang terdampak. Bukan malah sebaliknya," lanjutnya. (Asp)