Kasus Korupsi

Putusan SFO Inggris Tak Pengaruhi KPK Usut Kasus Suap Garuda

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 24 Juli 2019
 Putusan SFO Inggris Tak Pengaruhi KPK Usut Kasus Suap Garuda

Jubir KPK Febri Dianaysah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merah Putih.Com - Lembaga Antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) memutuskan tak melanjutkan investigasi kasus suap Rolls-Royce terhadap pejabat di sejumlah negara termasuk Indonesia lantaran dinilai tak cukup bukti untuk menuntut perorangan dan tidak lagi menyangkut kepentingan masyarakat.

Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

Baca Juga: KPK: Kasus Dugaan Suap Garuda Sudah Selesai!

Dalam kasus suap ini, KPK telah menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak awal menangani kasus suap Garuda, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan SFO. Febri, menegaskan putusan SFO menghentikan investigasi kasus Rolls-Royce tak berpengaruh pada kerja KPK mengusut tuntas kasus suap Garuda.

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. (ANTARA/Reno Esnir)

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).

Menurut Febri penyidikan kasus suap Garuda akan terus berjalan. Tim penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi dan kedua tersangka untuk segera menuntaskan kasus ini dan melimpahkannya ke persidangan.

"Penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," ujar dia.

Febri menjelaskan, SFO menghentikan investigasi terkait individu-individu di perusahaan Rolls-Royce. Sementara untuk perkara pokoknya sudah diproses, yakni pertanggungjawaban korporasi Rolls-Royce.

Diketahui, perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu telah membayar denda sebesar £497,25 juta atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis.

Baca Juga: Jadi Saksi Emirsyah Satar, Bos MRA Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Garuda

"Korporasi Rolls Royce sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dg proses hukum yang berlaku di sana," jelas Febri.

Dengan demikian, lanjut Febri, putusan SFO tidak memiliki konsekuensi yuridis apapun terkait langkah KPK mengusut kasus suap Garuda yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.

"Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis thd kasus yg ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yg diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Para Mantan, Mulai dari Eks Dirut Garuda Sampai Menteri BUMN

#Garuda Indonesia #Emirsyah Satar #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Indonesia ke Jakarta Dialihkan ke Kertajati, Penumpang Lanjut Naik Whoosh
Abu vulkanik Anak Krakatau memaksa penutupan Bandara Soekarno-Hatta hingga 17.30 WIB. Penerbangan Garuda Indonesia dialihkan ke Kertajati
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
Garuda Indonesia ke Jakarta Dialihkan ke Kertajati, Penumpang Lanjut Naik Whoosh
Indonesia
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB akibat erupsi Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Musisi Ari Lasso ternyata berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami insiden pecah ban saat mendarat pagi tadi
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Indonesia
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Landasan pacu sempat ditutup sementara akibat kejadian Garuda Indonesia mengalami pecah ban di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Indonesia
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Kemenhub memberi apresiasi atas respons cepat seluruh pihak terkait
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Indonesia
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Pesawat Garuda Indonesia GA604 mengalami pecah ban usai lepas landas dari Jakarta. Pesawat tersebut mendarat dengan selamat di Makassar.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Indonesia
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta-Makassar mengalami pecah ban di udara dan terpaksa melakukan manuver pendaratan dramatis. Cek kronologi lengkap dan nasib 156 penumpang di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Bagikan