Putusan Sela Persidangan Jessica Dibacakan Pekan Depan


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa teman kuliahnya, Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada Selasa, tanggal 28 Juni 2016. Hakim Ketua Isworo memutuskan untuk menunda jalannya persidangan untuk pembacaan putusan sela setelah mendengarkan replik atau jawaban dari jaksa.
"Ditunda pada 28 Juni dengan agenda putusan sela, diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Isworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6) seperti disitat Antara.
Di lain pihak, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku pihaknya akan menunggu putusan sela. Dirinya siap dengan segala kemungkinan putusan hakim.
"Kami menunggu putusan sela, kalau dikabulkan perkara berhenti, kalau tidak dikabulkan dilanjut untuk pemeriksaan saksi, kami siap," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi menyatakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Jessica sudah tepat. Karena, unsur dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan pada Jessica didasarkan pada pola, ketenangan dan waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan. Ardito menambahkan, "berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan, itu adalah unsur perencanaan, bukan berdasarkan objek."
Berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka akan mengikuti subjek atau pelaku tindak pidana, bukan objek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Sehingga dalam perkara ini, yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan Jessica yang dilakukan secara tenang sikap kejiwaan untuk merampas nyawa korban, Mirna, bukan darimana dan kapan Jessica mendapatkan sianida itu." kata Ardito.
Sementara kuasa hukum Jessica menolak surat dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan asal dan keberadaan racun serta kadar sianida dalam tubuh yang menjadi penyebab tewasnya Mirna.
Sanggahan kuasa hukum itu dibantah Ardito dengan mengatakan penuntut umum dan kuasa hukum tidak memiliki kompetensi untuk menilai sehingga diperlukan ahli racun untuk memberikan penjelasan pada sidang berikutnya.
"Nanti ada ahli yang akan menjelaskan secara ilmiah dan logis," ucapnya.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan

Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
