Putusan MA Soal Caleg Dinilai Sebagai Penyebab Munculnya Praktik Suap

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 12 Januari 2020
 Putusan MA Soal Caleg Dinilai Sebagai Penyebab Munculnya Praktik Suap

Pengamat Politik Jerry Sumampouw (Foto: Dok PGI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Jeirry Sumampouw menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan pemilu berpeluang membuka munculnya praktik suap.

Buktinya adalah kasus suap yang dilakukan caleg dari PDI Perjuangan dan melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif.

Baca Juga:

Soal Kasus KPU, Ketua Umum PBNU Minta KPK Tak Tebang Pilih

"Sebab putusan MA membuka peluang bagi upaya atau kemungkinan manipulasi dan suap," ujar Jeirry kepada wartawan dalam diskusi di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Jeirry lantas mencontohkan situasi jika dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, KPU setuju dengan putusan MA.

"Misalnya kemarin itu KPU tiba-tiba setuju melakukan PAW, mungkin enggak ada hal yang aneh. Sebab KPU bisa bilang (dasarnya) hanya putusan MA dan putusan MA itu menyebutkan bahwa soal PAW jadi kewenangan partai Coba kalau anda bayangkan kejadiannya seperti itu," ungkap Jeirry.

Pengamat politik duga putusan MA soal tahapan pemilu jadi biang praktik suap
Pengamat politik Jeirry Sumampouw (Foto: screenshot/youtube.com)

Putusan MA bermula ketika pihak DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke MA.

Permohonan uji materi atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan sebelum KPU menetapkan calon anggota DPR RI terpilih.

Kemudian, melalui putusannya, MA menyatakan perolehan suara tetap dinyatakan sah meski calon anggota legislatif telah meninggal dunia.

Jika kondisinya demikian, dia menduga publik tidak akan memprotes keputusan KPU.

"Kalau pun ada yang protes lalu dimentahkan oleh KPU dengan logika regulasi tadi. Jadi ini memperlihatkan bahwa lembaga hukum kita harus hati-hati," tegas dia.

Mantan caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I Harun Masiku terseret sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Kamis (9/1).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku atas caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

Kendati tidak lolos ke Senayan, namanya kemudian diusulkan partai untuk menjadi pengganti caleg PDIP lain, Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia sebelum pencoblosan namun berhasil lolos ke parlemen.

Dari laman KPU, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, peringkat kedua di bawah perolehan suara Nazarudin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara. Kemudian diiikuti dengan Darmadi Djufri yang memperoleh 26.103 suara.

Peringkat keempat ditempat Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan peringkat lima ditempati Diah Okta Sari yang meraih 13.310 suara. Harun Masiku sejatinya berada di peringkat enam dengan perolehan 5.878 suara.

Baca Juga:

Ketua KPU Benarkan Megawati dan Hasto Tandatangani Permohonan PAW Harun Masiku

Pada 31 Agustus 2019, KPU kemudian mengadakan rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih DPR Dapil Sumsel I. Namun, dalam rapat itu, saksi dari DPP PDIP mengajukan keberatan.

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, PDIP memiliki wewenang memilih pengganti Nazarudin Kemas karena mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau proses pergantian itu, kan, ada keputusan dari MA. Bahwa ketika ada seseorang yang meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah parpol,' pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

#Pengamat Politik #Kasus Suap #PDI Perjuangan # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bagikan