Puslabfor akan Periksa Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF
Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (purn) Benny Josua Mamoto saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan barang bukti senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) kini sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya. Ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Benny Josua Mamoto saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Baca Juga:
Detik-Detik Tertembaknya Bripda Ignatius oleh Rekannya Sendiri
Menurut Benny, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya senjata api rakitan tersebut di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, tempat tewasnya Bripda IDF karena pemeriksaan terhadap senjata itu masih berproses.
"Ini masih proses, kami belum bisa menjawab karena nanti itu dari Puslabfor yang akan melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik," ujarnya.
Benny mengatakan saat ini Kompolnas sedang membuat rekomendasi untuk Polri mengenai penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri.
Sebelum terjadinya penembakan terhadap Bripda IDF, lanjut Benny, Kompolnas sedang melakukan penelitian mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dengan cara turun langsung ke polda-polda.
"Dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokkan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan. Kemudian ketika dia membawa senjata api dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," papar Benny.
Baca Juga:
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7).
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas