Puslabfor akan Periksa Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 02 Agustus 2023
Puslabfor akan Periksa Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF

Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (purn) Benny Josua Mamoto saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan barang bukti senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) kini sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya. Ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Benny Josua Mamoto saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga:

Detik-Detik Tertembaknya Bripda Ignatius oleh Rekannya Sendiri

Menurut Benny, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya senjata api rakitan tersebut di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, tempat tewasnya Bripda IDF karena pemeriksaan terhadap senjata itu masih berproses.

"Ini masih proses, kami belum bisa menjawab karena nanti itu dari Puslabfor yang akan melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik," ujarnya.

Benny mengatakan saat ini Kompolnas sedang membuat rekomendasi untuk Polri mengenai penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri.

Sebelum terjadinya penembakan terhadap Bripda IDF, lanjut Benny, Kompolnas sedang melakukan penelitian mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dengan cara turun langsung ke polda-polda.

"Dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokkan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan. Kemudian ketika dia membawa senjata api dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," papar Benny.

Baca Juga:

Polri Ungkap Penembak Bripda IDF Sempat Minum Alkohol

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7).

Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Polri Diminta Transparan Usut Kasus Bripda IDF

#Kompolnas #Polri #Puslabfor Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Saat olah TKP pertama yang dilakukan hari H kebakaran Selasa (9/12) lalu, tim puslabfor menemukan abu arang dari sisa kebakaran serta sisa baterai drone.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bagikan