MerahPutih.com - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menganggap temuan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesat.
"Kita anggap langkah sesat," kata peneliti Pusako Feri Amsari, saat dihubungi, Kamis (24/8) malam.
Pasalnya, kata Feri, temuan yang dipublikasikan tanpa meminta klarifikasi dari objek yang diselidiki terlebih dahulu.
Karena itu, Feri meminta KPK tidak mengklarifikasi sebelas temuan pansus tersebut dengan datang ke DPR RI.
"Cukup dengan surat dan segala macamnya bahwa klarifikasi itu bisa ditemukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.
Sidang MK yang dimaksud adalah proses uji materi yang diajukan pegawai KPK atas pansus angket tersebut.
Dengan demikian, Feri berkeyakinan, penyelesaian masalah ini dapat selesai dengan lebih adil.
"Di DPR notabennya sangat politis," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait wacana revisi UU KPK lainnya di: Wacana DPR Revisi UU KPK, Pengamat Minta Presiden Turun Tangan