Headline

Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Desember 2017
Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Ilustrasi aktivitas koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Setiap kali mendengar atau membaca kata “Koperasi” pikiran kita pasti langsung teringat Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal konstitusi dasar Republik Indonesia itu koperasi disebutkan sebagai asas dan soko guru ekonomi Indonesia.

Sesuai amanat UUD 1945 yang disusun para founding fathers itu, seyogyanya koperasi sudah berkembang pesat di seluruh pelosok tanah air tercinta. Faktanya, koperasi justru kehilangan pengaruh dan bahkan keberadaanya terancam musnah. Bentuk ekonomi Indonesia malah mengadopsi sistem liberal. Puncaknya kapitalisme individu lebih mendominasi perekonomian kita ketimbang koperasi.

Bagaimana kinerja koperasi yang sudah melebur dalam lembaga Kementerian Koperasi dan UKM? Sudah pantaskah kita mengakui bahwa koperasi kita gagal? Buktinya sebanyak 30 koperasi sudah tidak aktif. Ini baru sampel dari satu kabupaten saja. Bagaimana nasib dan kelangsungan koperasi di wilayah lain?

Sebagaimana dilansir Antara, puluhan koperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam bubar dan dicabut badan hukumnya karena tidak lagi aktif. Bahkan puluhan koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan aktivitas usaha. Quo vadis koperasi?

"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu (20/12).

Awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.

"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.

"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," tambahnya.

Pemerintah hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.

"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.

Selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.

Lima koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian pada 2017 terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.

Sekarang koperasi yang berbadan hukum di Solok Selatan sebanyak 106 dan yang aktif 66 koperasi dan 40 tidak aktif.

Mengapa koperasi gagal bersaing dan menegaskan keberadaannya sebagai soko guru perekonomian nasional? Sekiranya mulai sekarang pemerintah menaruh perhatian serius terhadap koperasi dan semua aktivitasnya. Ingat, koperasi itu bentuk ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.(*)

#Sumatera Barat #Koperasi #Menteri Koperasi Dan UKM Anak Agung Gede Ngurah P
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang seperti Kabupaten Lebak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat
Indonesia
Budi Arie Hormati Keputusan Prabowo Saat Sampaikan Pidato Perpisahan di Kantor Kemenkop
Ferry Juliantono, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah berjalan dengan baik, termasuk dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Budi Arie Hormati Keputusan Prabowo Saat Sampaikan Pidato Perpisahan di Kantor Kemenkop
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
Menkop Pengganti Budi Arie Punya Kekayaan Rp 52 Miliar, Harta Tidak Bergeraknya Sampai ke Bali
Untuk harta tidak bergerak, Ferry memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Klungkung, Gianyar, Bandung, Bogor, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menkop Pengganti Budi Arie Punya Kekayaan Rp 52 Miliar, Harta Tidak Bergeraknya Sampai ke Bali
Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
KMP Nambangan Lor juga telah berkolaborasi dengan program Makan Bergizi Gratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak
Foto Essay
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis
Pekerja mengolah sampah botol plastik menjadi cacahan plastic sebagai bahan biji plastik di Koperasi Pemulung Berdaya atau Recycle Business Unit (RBU) Tangerang Selatan, Banten, Selasa (5/8/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Agustus 2025
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis
Indonesia
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih
Indonesia
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Dandy menyarankan pengurus koperasi untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga jika ingin menuntut pembayaran utang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir
Indonesia
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku pihaknya akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
Bagikan