Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?


Ilustrasi aktivitas koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.Com - Setiap kali mendengar atau membaca kata “Koperasi” pikiran kita pasti langsung teringat Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal konstitusi dasar Republik Indonesia itu koperasi disebutkan sebagai asas dan soko guru ekonomi Indonesia.
Sesuai amanat UUD 1945 yang disusun para founding fathers itu, seyogyanya koperasi sudah berkembang pesat di seluruh pelosok tanah air tercinta. Faktanya, koperasi justru kehilangan pengaruh dan bahkan keberadaanya terancam musnah. Bentuk ekonomi Indonesia malah mengadopsi sistem liberal. Puncaknya kapitalisme individu lebih mendominasi perekonomian kita ketimbang koperasi.
Bagaimana kinerja koperasi yang sudah melebur dalam lembaga Kementerian Koperasi dan UKM? Sudah pantaskah kita mengakui bahwa koperasi kita gagal? Buktinya sebanyak 30 koperasi sudah tidak aktif. Ini baru sampel dari satu kabupaten saja. Bagaimana nasib dan kelangsungan koperasi di wilayah lain?
Sebagaimana dilansir Antara, puluhan koperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam bubar dan dicabut badan hukumnya karena tidak lagi aktif. Bahkan puluhan koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan aktivitas usaha. Quo vadis koperasi?
"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu (20/12).
Awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.
"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.
"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," tambahnya.
Pemerintah hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.
"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.
Selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.
Lima koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian pada 2017 terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.
Sekarang koperasi yang berbadan hukum di Solok Selatan sebanyak 106 dan yang aktif 66 koperasi dan 40 tidak aktif.
Mengapa koperasi gagal bersaing dan menegaskan keberadaannya sebagai soko guru perekonomian nasional? Sekiranya mulai sekarang pemerintah menaruh perhatian serius terhadap koperasi dan semua aktivitasnya. Ingat, koperasi itu bentuk ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat

Budi Arie Hormati Keputusan Prabowo Saat Sampaikan Pidato Perpisahan di Kantor Kemenkop

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

Menkop Pengganti Budi Arie Punya Kekayaan Rp 52 Miliar, Harta Tidak Bergeraknya Sampai ke Bali

Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman

AHY Ungkap Rahasia di Balik Program Koperasi Prabowo! Jutaan Warga Bisa Langsung Kaya Mendadak

Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang 120 Ton Sampah Botol Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rp 457,5 Triliun Sisa Anggaran Lebih Negara Bakal Dijadikan Modal Koperasi Merah Putih

Ingat Ya! Utang Piutang Koperasi Masuk Ranah Perdata, Debt Collector Auto Minggir

Obat Diproduksi TNI Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih
