Headline

Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Desember 2017
Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Ilustrasi aktivitas koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Setiap kali mendengar atau membaca kata “Koperasi” pikiran kita pasti langsung teringat Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal konstitusi dasar Republik Indonesia itu koperasi disebutkan sebagai asas dan soko guru ekonomi Indonesia.

Sesuai amanat UUD 1945 yang disusun para founding fathers itu, seyogyanya koperasi sudah berkembang pesat di seluruh pelosok tanah air tercinta. Faktanya, koperasi justru kehilangan pengaruh dan bahkan keberadaanya terancam musnah. Bentuk ekonomi Indonesia malah mengadopsi sistem liberal. Puncaknya kapitalisme individu lebih mendominasi perekonomian kita ketimbang koperasi.

Bagaimana kinerja koperasi yang sudah melebur dalam lembaga Kementerian Koperasi dan UKM? Sudah pantaskah kita mengakui bahwa koperasi kita gagal? Buktinya sebanyak 30 koperasi sudah tidak aktif. Ini baru sampel dari satu kabupaten saja. Bagaimana nasib dan kelangsungan koperasi di wilayah lain?

Sebagaimana dilansir Antara, puluhan koperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam bubar dan dicabut badan hukumnya karena tidak lagi aktif. Bahkan puluhan koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan aktivitas usaha. Quo vadis koperasi?

"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu (20/12).

Awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.

"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.

"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," tambahnya.

Pemerintah hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.

"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.

Selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.

Lima koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian pada 2017 terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.

Sekarang koperasi yang berbadan hukum di Solok Selatan sebanyak 106 dan yang aktif 66 koperasi dan 40 tidak aktif.

Mengapa koperasi gagal bersaing dan menegaskan keberadaannya sebagai soko guru perekonomian nasional? Sekiranya mulai sekarang pemerintah menaruh perhatian serius terhadap koperasi dan semua aktivitasnya. Ingat, koperasi itu bentuk ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.(*)

#Sumatera Barat #Koperasi #Menteri Koperasi Dan UKM Anak Agung Gede Ngurah P
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengalami kecelakaan saat perjalanan dari Solok Selatan menuju Padang. Mobil dinas Hyundai Palisade rusak parah usai menabrak truk.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Indonesia
DPR Minta Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Posisi manajer Kopdes sangat strategis sehingga harus diisi individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengelola koperasi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Transparan
Indonesia
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Semua Lulusan D3-S1 Yuk Merapat! Link dan Cara Daftar Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih
Pendaftaran dibuka hingga 24 April mendatang, hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Semua Lulusan D3-S1 Yuk Merapat! Link dan Cara Daftar Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Penerima Bantuan Sosial Bakal Diperkerjakan Serta Bayar Iuran Koperasi Merah Putih
Besaran simpanan pokok sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp 50.000 atau Rp 100.000 atau, dan nantinya dapat dicicil secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Penerima Bantuan Sosial Bakal Diperkerjakan Serta Bayar Iuran Koperasi Merah Putih
Indonesia
Penerima Bansos Usia Produktif Bakal Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih
KPM yang berusia produktif disiapkan untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti misalnya sopir hingga pengelola dan seterusnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Penerima Bansos Usia Produktif Bakal  Dijadikan Sopir Hingga Pengelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Kopdes Merah Putih 'Ekspansi' ke Desa, Mendag Jamin Alfamart dan Indomaret Aman
Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) dibangun untuk memberdayakan ekonomi desa.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Kopdes Merah Putih 'Ekspansi' ke Desa, Mendag Jamin Alfamart dan Indomaret Aman
Indonesia
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Kerusakan dan kerugian paling besar dialami Kabupaten Agam dengan total Rp 10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman Rp 5,48 triliun, dan Kota Padang sebesar Rp 4,88 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Bagikan