Headline

Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Desember 2017
Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Ilustrasi aktivitas koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Setiap kali mendengar atau membaca kata “Koperasi” pikiran kita pasti langsung teringat Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal konstitusi dasar Republik Indonesia itu koperasi disebutkan sebagai asas dan soko guru ekonomi Indonesia.

Sesuai amanat UUD 1945 yang disusun para founding fathers itu, seyogyanya koperasi sudah berkembang pesat di seluruh pelosok tanah air tercinta. Faktanya, koperasi justru kehilangan pengaruh dan bahkan keberadaanya terancam musnah. Bentuk ekonomi Indonesia malah mengadopsi sistem liberal. Puncaknya kapitalisme individu lebih mendominasi perekonomian kita ketimbang koperasi.

Bagaimana kinerja koperasi yang sudah melebur dalam lembaga Kementerian Koperasi dan UKM? Sudah pantaskah kita mengakui bahwa koperasi kita gagal? Buktinya sebanyak 30 koperasi sudah tidak aktif. Ini baru sampel dari satu kabupaten saja. Bagaimana nasib dan kelangsungan koperasi di wilayah lain?

Sebagaimana dilansir Antara, puluhan koperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam bubar dan dicabut badan hukumnya karena tidak lagi aktif. Bahkan puluhan koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan aktivitas usaha. Quo vadis koperasi?

"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu (20/12).

Awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.

"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.

"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," tambahnya.

Pemerintah hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.

"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.

Selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.

Lima koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian pada 2017 terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.

Sekarang koperasi yang berbadan hukum di Solok Selatan sebanyak 106 dan yang aktif 66 koperasi dan 40 tidak aktif.

Mengapa koperasi gagal bersaing dan menegaskan keberadaannya sebagai soko guru perekonomian nasional? Sekiranya mulai sekarang pemerintah menaruh perhatian serius terhadap koperasi dan semua aktivitasnya. Ingat, koperasi itu bentuk ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.(*)

#Sumatera Barat #Koperasi #Menteri Koperasi Dan UKM Anak Agung Gede Ngurah P
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun, bunga 6 persen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Indonesia
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dilaksanakan pada Oktober 2025 dan terus bergulir ke depannya secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Indonesia
1000 Koperasi Merah Putih Diklaim Siap Beroperasi, Dana Pinjaman Cair
Berdasarkan instruksi Presiden, setiap Kopdes harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti gudang dan gerai, agar operasionalnya berjalan secara optimal dan sesuai dengan standar ideal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
1000 Koperasi Merah Putih Diklaim Siap Beroperasi, Dana Pinjaman Cair
Indonesia
Prabowo: Setiap Warga Otomatis Akan Jadi Anggota Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Pemerintah juga berencana mengembangkan sayap usaha koperasi melalui pembangunan supermarket koperasi di setiap kabupaten, hypermarket di tingkat provinsi, hingga pusat distribusi nasional untuk menampung produk lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Setiap Warga Otomatis Akan Jadi Anggota Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Indonesia
Presiden Lantik Farida Farichah sebagai Wamen Koperasi, Komisi VI DPR Optimistis Program Koperasi Merah Putih makin Maju
Penunjukan sosok muda seperti Farida merupakan langkah tepat untuk memperkuat peran koperasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Presiden Lantik Farida Farichah sebagai Wamen Koperasi, Komisi VI DPR Optimistis Program Koperasi Merah Putih makin Maju
Indonesia
Dari Kader PKB ke Kabinet Pemerintahan Prabowo: Farida Farichah Dilantik Sebagai Wakil Menteri Koperasi
Farida menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Ferry Juliantono, yang diangkat menjadi Menteri Koperasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Dari Kader PKB ke Kabinet Pemerintahan Prabowo: Farida Farichah Dilantik Sebagai Wakil Menteri Koperasi
Indonesia
Dana Rp 200 Triliun Dikucurkan ke Bank, Bunga Pinjaman Bagi Kopdes Merah Putih Dijanjikan Lebih Rendah
Pemerintah sedang menyusun PMK baru terkait dengan kopdes. Salah satu poin dalam revisi PMK ini, adalah mengatur tentang pencairan pinjaman bagi 16.000 kopdes.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Dana Rp 200 Triliun Dikucurkan ke Bank, Bunga Pinjaman Bagi Kopdes Merah Putih Dijanjikan Lebih Rendah
Indonesia
Menkeu Gelontorkan Rp 16 Triliun, Pengurus Koperasi Merah Putih Susun Proposal Bisnis Realistis
Proposal tersebut sangat penting agar KDMP memiliki arah yang jelas dan daya tawar kuat saat mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan atau mitra strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Menkeu Gelontorkan Rp 16 Triliun, Pengurus Koperasi Merah Putih Susun Proposal Bisnis Realistis
Bagikan