Headline

Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Desember 2017
Puluhan Koperasi Terancam Bubar, Quo Vadis Badan Usaha Amanat UUD 1945 ini?

Ilustrasi aktivitas koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Setiap kali mendengar atau membaca kata “Koperasi” pikiran kita pasti langsung teringat Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal konstitusi dasar Republik Indonesia itu koperasi disebutkan sebagai asas dan soko guru ekonomi Indonesia.

Sesuai amanat UUD 1945 yang disusun para founding fathers itu, seyogyanya koperasi sudah berkembang pesat di seluruh pelosok tanah air tercinta. Faktanya, koperasi justru kehilangan pengaruh dan bahkan keberadaanya terancam musnah. Bentuk ekonomi Indonesia malah mengadopsi sistem liberal. Puncaknya kapitalisme individu lebih mendominasi perekonomian kita ketimbang koperasi.

Bagaimana kinerja koperasi yang sudah melebur dalam lembaga Kementerian Koperasi dan UKM? Sudah pantaskah kita mengakui bahwa koperasi kita gagal? Buktinya sebanyak 30 koperasi sudah tidak aktif. Ini baru sampel dari satu kabupaten saja. Bagaimana nasib dan kelangsungan koperasi di wilayah lain?

Sebagaimana dilansir Antara, puluhan koperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam bubar dan dicabut badan hukumnya karena tidak lagi aktif. Bahkan puluhan koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan aktivitas usaha. Quo vadis koperasi?

"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu (20/12).

Awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.

"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.

"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," tambahnya.

Pemerintah hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.

"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.

Selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.

Lima koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian pada 2017 terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.

Sekarang koperasi yang berbadan hukum di Solok Selatan sebanyak 106 dan yang aktif 66 koperasi dan 40 tidak aktif.

Mengapa koperasi gagal bersaing dan menegaskan keberadaannya sebagai soko guru perekonomian nasional? Sekiranya mulai sekarang pemerintah menaruh perhatian serius terhadap koperasi dan semua aktivitasnya. Ingat, koperasi itu bentuk ekonomi yang diamanatkan UUD 1945.(*)

#Sumatera Barat #Koperasi #Menteri Koperasi Dan UKM Anak Agung Gede Ngurah P
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan sistem daring yang didasarkan pada data tunggal
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Presiden Prabowo Subianto meresmikan program kopdes pada 21 Juli 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
6 Lokasi Kopdes Merah Putih yang Unik, Mulai dari di Pinggir Kaki Gunung Sampai di Samping TPU
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 60.783 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Transaksi Koperasi Merah Putih Capai Rp 56,8 Miliar, Paling Laku Pupuk
Indonesia
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Penyaluran bansos melalui KDKMP akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan operasional di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Merah Putih
Indonesia
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Kementerian Desa telah mengembangkan desa-desa tematik yang memiliki keunggulan di beberapa sektor, misalnya produksi jagung, ikan, dan komoditas lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Prabowo Tetapkan 20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Jadi Pendapatan Desa
Indonesia
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi serta operasional KDKMP selama dua tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
Bagikan