Puan Serahkan ke Prabowo soal Tuntutan ASN Evaluasi Mendikti Satryo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Puan Serahkan ke Prabowo soal Tuntutan ASN Evaluasi Mendikti Satryo

Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara menyikapi polemik yang terjadi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), pada Senin (20/1) kemarin.

Puan menyerahkan kewenangan mengevaluasi Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dari DPR itu Komisi X. Namun terkait apakah dievaluasi atau tidak itu hak prerogatif Presiden," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca juga:

DPR Cari Tahu Aksi Demo ASN Kemdiktisaintek, Minta Mitra Kerja Lakukan Evaluasi

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap, kasus yang terjadi di internal Kemendikti Saintek dapat diselesaikan dengan baik.

"Kami dari DPR berharap semua hal yang terjadi di Kementerian itu bisa ditindaklanjuti secara transparan, di internal, dan apa pun yang akan dilakukan tentu saja itu ranah dari eksekutif," ujarnya.

Puan memastikan DPR lewat komisi X yang merupakan mitra kerja Kemendikti Saintek akan mencermati perkembangan yang terjadi.

"DPR tentu saja akan mencermati dan menindaklanjutinya di komisi terkait," pungkasnya.

Baca juga:

Tak Terima Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Unjuk Rasa dan Soraki Menteri

Sebelumnya, sejumlah ASN Kemendikti Saintek menggelar demonstrasi menuntut Menteri Satryo dievaluasi lantaran dianggap semena-mena dalam memutasi ASN.

Dalam aksinya mereka mengirim karangan bunga dengan kata-kata satir kepada Satryo dan meminta Presiden Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi Mendikti Saintek.

Demonstrasi ASN Kemendikti Saintek sudah berakhir pada Senin (20/1) malam. Mereka sepakat damai dengan Menteri Satyro setelah berbincang dan diskusi di rumah dinas Mendikti Saintek di Widya Chandra, Jakarta Selatan. (Pon)

#Rapat Paripurna DPR #Rapat Paripurna #Puan Maharani #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kemendikti Saintek
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 November 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Indonesia
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kematian ibu hamil usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Memuat 8 bab dan 63 pasal yang mengatur pengelolaan wilayah udara Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Berita Foto
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Fauqi Hapidekso usai sumpah jabatan PAW Anggota DPR dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam
Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal Soeharto yang diusulkan jadi pahlawan nasional. Ia pun meminta jangan terburu-buru dilakukan.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Bagikan