Puan Maharani Singgung 'Cinta Segitiga' di Hadapan Prabowo
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) (ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan tamu undangan lainnya dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD.
Dalam pidato itu, Puan menyinggung soal kekuasaan. Menurutnya, kekuasaan bukan untuk menakuti rakyat, melainkan untuk menyelesaikan urusan rakyat-meskipun sering kali urusannya rumit,
Baca juga:
"Ibarat cinta segitiga antara aspirasi, anggaran, dan aturan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).
Tetapi, lanjut Puan, serumit-rumitnya cinta segitiga itu, selalu ada saja jalan untuk menemukan solusi terbaik bagi bangsa dan negara.
"Walaupun kadang terasa pedih, patah hati, tetapi ya kita harus move on," ujarnya.
Puan menjelaskan, masyarakat menginginkan pemerintah selalu cepat dalam menyelesaikan setiap masalah agar tidak menimbulkan huru-hara ke depan.
"Tugas kita bukan hanya membicarakan harapan rakyat, tetapi juga mewujudkannya," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga:
Ia berpesan agar pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya harus senantiasa mawas dir. Sebab, kekuasaan sejatinya adalah untuk melayani, membantu, dan memberdayakan rakyat.
"Kekuasaan bukan untuk menakuti rakyat, melainkan untuk menyelesaikan urusan rakyat-meskipun sering kali urusannya rumit," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing