PT Freeport Beberkan Potensi Cadangan Tembaga, Hasilnya Diluar Dugaan
Presdir PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kiri) dalam rapat dengar pendapat dengan DPR (ANTARA FOTO/Akbar Gumay)
MerahPutih.Com - Seiring divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen, muncul kecemasan bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini konsorsium BUMN yang tergabung dalam PT Inalum hanya kebagian 'sisa' dari sumber daya tambang yang terdapat di Papua.
Namun berapa cadangan potensi tembaga yang masih bisa dieksplorasi PT Freeport Indonesia?
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan bahwa dalam perkiraan pihaknya cadangan dan sumber daya tambang di Papua justru melampaui tahun 2041. Artinya, potensi tembaga masih sangat besar.
"Itu perkiraan-perkiraan sementara. Kita memperkirakan ada cadangan yang kalau dihitung-hitung bisa ditambang berapa puluh tahun.Kalau ada sumber daya lagi yang bisa dijadikan cadangan bisa tambah lagi. Tetapi pada dasarnya reserve (cadangan) dan sumber daya yang ada di situ bisa ditambang melampaui tahun 2041," ujar Tony Wenas di Jakarta, Rabu (27/2).
Lebih lanjut Tony memaparkan bahwa kalau pihaknya menambang potensi tersebut rata-rata 150 ribu ton per hari, maka pihaknya bisa menambang sumber daya dan cadangan kira-kira untuk puluhan tahun ke depan.
"Kalau detailnya sampai tahun berapa mesti dihitung secara mendetail.Itu baru perkiraan. Jadi intinya lebih dari tahun 2041," kata Wenas.
Sebagaimana dilansir Antara, sebelumnya PT Freeport Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproduksi sekitar 41 juta ton bijih (ore) pada tahun ini.
Hal itu dikarenakan pada tahun ini pihaknya akan menghentikan aktivitas di pertambangan terbuka (open pit) dan akan masuk ke tambang bawah tanah atau tambang dalam.
Dengan kondisi tersebut, PT Freeport Indonesia berharap pada 2021 produksi akan kembali mencapai sekitar 60 juta ton per tahun, serta pada 2022 produksi diperkirakan kembali normal.
Sebagaimana diketahui, usai pengalihan saham mayoritas (divestasi), kontrak PT Freeport Indonesia berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) tersebut merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pertegas Narasi Bocor, Prabowo Klaim Uang WNI 'Lari' ke Luar Negeri Sebesar Rp11 Ribu Triliun
Bagikan
Berita Terkait
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik
2 Tewas Sudah Dimakamkan, Nasib 5 Pekerja Freeport Terjebak Longsor Masih Gelap Hingga Hari ke-17
7 Pekerja Masih Terjebak Lonsor Bawah Tanah, PT Freeport Hentikan Produksi
9 Hari Pekerja Freeport Terjebak Longsor, Evakuasi Masih Terkendala Faktor Cuaca
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Cuma 30% Beroperasi, Produksi Freeport Indonesia Anjlok Imbas Longsor Tambang Grasberg