PSBB Bogor Diperketat, Mal Wajib Tutup Jam 7 Malam


Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yakni mal wajib tutup pada jam 7 malam WIB.
"Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Bogor, Jumat (11/9)
Baca Juga
Pangdam Jaya Sebut Pendisiplinan Protokol Kesehatan Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.
Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
"Ssupermarket, tempat makan, dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," sambungnya dilansir Antara
Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa pada belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring, sama halnya dengan pelaksanaan wisuda, dan ekstrakulikuler.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Gandeng 18 Ormas Tanah Abang Awasi Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat tak meniru DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.(KR-MFS). (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek

Indocement Minta Maaf dan Klarifikasi Hujan Abu Semen di Citeureup

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Pesawat Latih Jatuh di Bogor Kantongi Surat Laik Terbang dari Lanud Atang Sendjaja

Kronologis Jatuhnya Pesawat Latih yang Tewaskan Marsma Fajar The Red Wolf

TNI AU Berduka Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat di Bogor

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang

Legislator Samakan Mental Satpol PP Bogor dengan Preman, Geram Gerobak Pedagang Dihancurkan

Akibat Gempa Bogor, Belasan Rumah Alami Kerusakan
