Proyek Terminal 4 Bandara Soetta Dibatalkan, Ini Pembagian 3 Terminal Penumpang


Bandara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten bakal terus dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional.
Pembagian fungsi terminal yang lebih terstruktur untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Terminal 1, 2D, dan 2E akan difokuskan untuk penerbangan Low-Cost Carrier (LCC). Sementara, Terminal 3 akan dijadikan Full Service Carrier (FSC).
Sementara, layanan untuk jamaah umrah dan haji akan dipusatkan di Terminal 2F. Hal ini dilakukan karena tingginya jumlah antusiasme jamaah umrah yang mencapai 1,3 juta hingga 1,5 juta per tahun, serta jemaah haji yang berjumlah 241 ribu per tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku, melaporkan proyek ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
Kajian BUMN Holding Sektor Maritim Rampung di Triwulan Pertama 2025
“Arahan Presiden untuk melakukan efisiensi dalam pemerintahan telah berhasil diimplementasikan,” kata Erick dalam keterangan di akun Instagramya dikutip Jumat (3/1).
Erick akan melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 13 triliun yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan Terminal 4. Proyek terminal 4 pun akan dibatalkan.
Melalui langkah ini, Erick mengklaim tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga melakukan rebalancing traffic.
“Kapasitas penumpang akan ditingkatkan dari 56 juta menjadi 94 juta penumpang per tahun secara bertahap,” katanya.
Revitalisasi Bandara Soekarno-Hatta ini diharapkan Erick dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub penerbangan internasional.
“Termasuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Erick yang juga Ketum PSSI ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
