Proyek Terminal 4 Bandara Soetta Dibatalkan, Ini Pembagian 3 Terminal Penumpang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Proyek Terminal 4 Bandara Soetta Dibatalkan, Ini Pembagian 3 Terminal Penumpang

Bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten bakal terus dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional.

Pembagian fungsi terminal yang lebih terstruktur untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Terminal 1, 2D, dan 2E akan difokuskan untuk penerbangan Low-Cost Carrier (LCC). Sementara, Terminal 3 akan dijadikan Full Service Carrier (FSC).

Sementara, layanan untuk jamaah umrah dan haji akan dipusatkan di Terminal 2F. Hal ini dilakukan karena tingginya jumlah antusiasme jamaah umrah yang mencapai 1,3 juta hingga 1,5 juta per tahun, serta jemaah haji yang berjumlah 241 ribu per tahun.

Menteri BUMN Erick Thohir mengaku, melaporkan proyek ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

Kajian BUMN Holding Sektor Maritim Rampung di Triwulan Pertama 2025

“Arahan Presiden untuk melakukan efisiensi dalam pemerintahan telah berhasil diimplementasikan,” kata Erick dalam keterangan di akun Instagramya dikutip Jumat (3/1).

Erick akan melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 13 triliun yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan Terminal 4. Proyek terminal 4 pun akan dibatalkan.

Melalui langkah ini, Erick mengklaim tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga melakukan rebalancing traffic.

“Kapasitas penumpang akan ditingkatkan dari 56 juta menjadi 94 juta penumpang per tahun secara bertahap,” katanya.

Revitalisasi Bandara Soekarno-Hatta ini diharapkan Erick dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub penerbangan internasional.

“Termasuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Erick yang juga Ketum PSSI ini. (Knu)

#BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan