Presiden Terpilih Korea Selatan akan Menjabat tanpa Masa Transisi, Publik Soroti Kesiapan Mengelola Urusan Negara

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
  Presiden Terpilih Korea Selatan akan Menjabat tanpa Masa Transisi, Publik Soroti Kesiapan Mengelola Urusan Negara

Bendera Korea Selatan. (Foto: Unsplash/Daniel Bernard)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — PRESIDEN terpilih Korea Selatan, yang akan diumumkan setelah pemilu pada Selasa (3/6), akan langsung menjabat keesokan harinya tanpa masa transisi selama 60 hari sebagaimana lazimnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kesiapan pemerintahan dalam mengelola urusan negara sejak hari pertama.

Situasi ini mengingatkan pada peralihan kekuasaan yang mendadak pada 2017, ketika mantan Presiden Moon Jae-in dilantik hanya satu hari setelah memenangi pemilu setelah pemakzulan Park Geun-hye.

Seperti dilansir The Korea Times, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pejabat Publik Korea, presiden yang terpilih melalui pemilu sela langsung memulai masa jabatannya begitu hasil pemilu disahkan Komisi Pemilihan Nasional. Ketentuan hukum ini tidak menyediakan ruang untuk membentuk tim transisi, yang secara tradisional bertugas meninjau kebijakan, menyelaraskan anggaran, dan menyaring calon pejabat.

Di masa lalu, tim transisi bekerja sama dengan kementerian untuk memastikan proses serah terima berjalan lancar, seperti yang dilakukan pemerintahan Yoon Suk-yeol yang memanfaatkan masa transisi untuk menyiapkan anggaran tambahan hanya dalam tiga hari setelah mulai menjabat. Tanpa masa jeda seperti itu, presiden baru akan menghadapi tekanan segera untuk mengambil keputusan penting, termasuk penunjukan pejabat dan revisi anggaran.

Pada 2017, pemerintahan Jae-in menyiasati tantangan ini dengan membentuk Komite Penasihat Perencanaan Urusan Negara sebagai pengganti tim transisi formal. Ketua pertama komite tersebut mengatakan komite itu memiliki dua misi: merumuskan tujuan dan visi nasional pemerintahan baru serta menerjemahkan janji kampanye menjadi kebijakan nyata yang sesuai dengan realitas fiskal.

Baca juga:

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS



Tahun ini, dua kandidat utama telah menyusun rencana serupa untuk langsung bekerja dari hari pertama. Lee Jae-myung dari Partai Demokrat Korea (DPK) berjanji akan membentuk gugus tugas darurat ekonomi pada hari pertamanya menjabat. “Pemerintahan baru harus mengambil kendali atas negara yang karam mulai 4 Juni,” katanya.

Sementara itu, Kim Moon-soo dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menyatakan akan segera mengeluarkan anggaran tambahan sebesar 30 triliun won atau sekitar Rp 354,6 triliun sebagai instruksi pertamanya. Ia juga berencana mendirikan ‘ruang perang ekonomi darurat’ untuk mengumpulkan masukan dari para ahli dan membentuk kelompok penasihat guna merekomendasikan kandidat anggota kabinet.

Selama masa pemerintahan Jae-in, ketiadaan tim transisi membuat sejumlah pejabat sementara mengisi posisi penting selama berbulan-bulan. Skenario serupa diperkirakan terjadi kali ini, dengan pejabat sementara seperti Menteri Pendidikan sekaligus Wakil Perdana Menteri Lee Ju-ho, yang saat ini menjabat presiden sementara, mungkin akan tetap menduduki jabatannya hingga perdana menteri baru diangkat dan disetujui.

Pejabat di Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan kekhawatiran bahwa pemerintahan yang akan datang belum memiliki kesempatan untuk berkoordinasi mengenai isu-isu fiskal utama akibat jadwal pemilu yang begitu padat. Mereka memperingatkan, tanpa proses transisi yang memadai, pemerintah baru akan kesulitan menangani isu-isu mendesak seperti anggaran tambahan kedua dan usulan anggaran tahun 2026.

Ketiadaan masa transisi juga diperkirakan akan mempersulit pembentukan kabinet baru. Berdasarkan undang-undang, perdana menteri harus secara resmi merekomendasikan kandidat anggota kabinet kepada presiden. Berdasarkan preseden sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sebagai perbandingan, saat pemerintahan Jae-in, dibutuhkan waktu 195 hari untuk menyusun kabinet secara lengkap, menjadikannya yang terlama dalam sejarah Korea Selatan.(dwi)

Baca juga:

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

#Korea Selatan #Pilpres Korsel #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Olahraga
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Shin Tae-yong terseret kasus dugaan kekerasan terhadap pemain saat masih menangani Ulsan HD pada musim lalu.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Juli 2026
Shin Tae-yong Disanksi Berat oleh Federasi Sepak Bola Korea, Dugaan Kekerasan terhadap Pemain
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Dubes Korea sangat mengapresiasi perhatian Megawati atas persoalan di Semenanjung Korea.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Olahraga
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Ia mengakui kata-kata maafnya tidak akan mampu menggambarkan besarnya kekecewaan dan kepedihan yang dirasakan para pendukung timnas Korea.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pulang ke Korea, Son Heung-min Minta Maaf atas Hasil Buruk di Piala Dunia
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Bagikan