Presiden Terpilih Korea Selatan akan Menjabat tanpa Masa Transisi, Publik Soroti Kesiapan Mengelola Urusan Negara

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
  Presiden Terpilih Korea Selatan akan Menjabat tanpa Masa Transisi, Publik Soroti Kesiapan Mengelola Urusan Negara

Bendera Korea Selatan. (Foto: Unsplash/Daniel Bernard)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — PRESIDEN terpilih Korea Selatan, yang akan diumumkan setelah pemilu pada Selasa (3/6), akan langsung menjabat keesokan harinya tanpa masa transisi selama 60 hari sebagaimana lazimnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kesiapan pemerintahan dalam mengelola urusan negara sejak hari pertama.

Situasi ini mengingatkan pada peralihan kekuasaan yang mendadak pada 2017, ketika mantan Presiden Moon Jae-in dilantik hanya satu hari setelah memenangi pemilu setelah pemakzulan Park Geun-hye.

Seperti dilansir The Korea Times, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pejabat Publik Korea, presiden yang terpilih melalui pemilu sela langsung memulai masa jabatannya begitu hasil pemilu disahkan Komisi Pemilihan Nasional. Ketentuan hukum ini tidak menyediakan ruang untuk membentuk tim transisi, yang secara tradisional bertugas meninjau kebijakan, menyelaraskan anggaran, dan menyaring calon pejabat.

Di masa lalu, tim transisi bekerja sama dengan kementerian untuk memastikan proses serah terima berjalan lancar, seperti yang dilakukan pemerintahan Yoon Suk-yeol yang memanfaatkan masa transisi untuk menyiapkan anggaran tambahan hanya dalam tiga hari setelah mulai menjabat. Tanpa masa jeda seperti itu, presiden baru akan menghadapi tekanan segera untuk mengambil keputusan penting, termasuk penunjukan pejabat dan revisi anggaran.

Pada 2017, pemerintahan Jae-in menyiasati tantangan ini dengan membentuk Komite Penasihat Perencanaan Urusan Negara sebagai pengganti tim transisi formal. Ketua pertama komite tersebut mengatakan komite itu memiliki dua misi: merumuskan tujuan dan visi nasional pemerintahan baru serta menerjemahkan janji kampanye menjadi kebijakan nyata yang sesuai dengan realitas fiskal.

Baca juga:

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS



Tahun ini, dua kandidat utama telah menyusun rencana serupa untuk langsung bekerja dari hari pertama. Lee Jae-myung dari Partai Demokrat Korea (DPK) berjanji akan membentuk gugus tugas darurat ekonomi pada hari pertamanya menjabat. “Pemerintahan baru harus mengambil kendali atas negara yang karam mulai 4 Juni,” katanya.

Sementara itu, Kim Moon-soo dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menyatakan akan segera mengeluarkan anggaran tambahan sebesar 30 triliun won atau sekitar Rp 354,6 triliun sebagai instruksi pertamanya. Ia juga berencana mendirikan ‘ruang perang ekonomi darurat’ untuk mengumpulkan masukan dari para ahli dan membentuk kelompok penasihat guna merekomendasikan kandidat anggota kabinet.

Selama masa pemerintahan Jae-in, ketiadaan tim transisi membuat sejumlah pejabat sementara mengisi posisi penting selama berbulan-bulan. Skenario serupa diperkirakan terjadi kali ini, dengan pejabat sementara seperti Menteri Pendidikan sekaligus Wakil Perdana Menteri Lee Ju-ho, yang saat ini menjabat presiden sementara, mungkin akan tetap menduduki jabatannya hingga perdana menteri baru diangkat dan disetujui.

Pejabat di Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan kekhawatiran bahwa pemerintahan yang akan datang belum memiliki kesempatan untuk berkoordinasi mengenai isu-isu fiskal utama akibat jadwal pemilu yang begitu padat. Mereka memperingatkan, tanpa proses transisi yang memadai, pemerintah baru akan kesulitan menangani isu-isu mendesak seperti anggaran tambahan kedua dan usulan anggaran tahun 2026.

Ketiadaan masa transisi juga diperkirakan akan mempersulit pembentukan kabinet baru. Berdasarkan undang-undang, perdana menteri harus secara resmi merekomendasikan kandidat anggota kabinet kepada presiden. Berdasarkan preseden sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sebagai perbandingan, saat pemerintahan Jae-in, dibutuhkan waktu 195 hari untuk menyusun kabinet secara lengkap, menjadikannya yang terlama dalam sejarah Korea Selatan.(dwi)

Baca juga:

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

#Korea Selatan #Pilpres Korsel #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Olahraga
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Simak jadwal piala dunia 2026 malam ini18-21 Juni 2026. Ada laga Inggris vs Kroasia, Brasil vs Haiti, Jerman vs Pantai Gading hingga Spanyol vs Arab Saudi
ImanK - Kamis, 18 Juni 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Ini: Inggris, Brasil dan Jerman Main, Catat Tanggalnya
Olahraga
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Pelatih Hong Myung-Bo menginstruksikan anak asuhnya tampil menekan sejak menit awal guna meredam agresivitas penyerang sayap Meksiko, Julian Quinones
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Meksiko vs Korea Selatan: Tuan Rumah Percaya Diri Lumat Habis Taeguk Warriors
Dunia
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut
Ia memerintahkan infiltrasi drone ke Korut demi meningkatkan ketegangan lintas perbatasan dan menciptakan alasan pemberlakuan darurat militer di Desember 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Drone ke Korut
Olahraga
Klasemen Terbaru dan Jadwal Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Korsel Berjaya
Meksiko mengemas tiga poin penuh berkat keunggulan selisih gol
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Klasemen Terbaru dan Jadwal Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Korsel Berjaya
Olahraga
Kick-of 09.00 WIB, Ini Line Up Final Korsel Vs Ceko di Laga Pembuka Grup A Piala Dunia
Susunan pemain resmi Korea Selatan vs Ceko di laga pembuka Grup A Piala Dunia 2026. Son Heungmin pimpin Korsel, Patrik Schick jadi andalan Ceko.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Kick-of 09.00 WIB, Ini Line Up Final Korsel Vs Ceko di Laga Pembuka Grup A Piala Dunia
Fun
Jangan Sampai Lewat, 3 Drama Korea Romantis Pilihan Juni Ini!
Bulan Juni 2026 hadir dengan deretan K-drama romantis terbaru: Doctor on the Edge, My Royal Nemesis, dan Messily Ever After.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jangan Sampai Lewat, 3 Drama Korea Romantis Pilihan Juni Ini!
Olahraga
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko Favorit Lolos, Republik Ceko Bisa Jadi Kuda Hitam
Meksiko menjadi favorit utama di Grup A Piala Dunia 2026. Simak analisis lengkap peluang Meksiko, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Afrika Selatan lolos ke babak gugur
ImanK - Minggu, 31 Mei 2026
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup A: Meksiko Favorit Lolos, Republik Ceko Bisa Jadi Kuda Hitam
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan