Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Tentang Penyakit Akibat Kerja, Apa Isinya?
Ilustrasi pekerja (Pixabay)
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja pada Senin (25/2).
Perpres itu ditandatangi atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres dikutip dari laman resmi Sekretariat kabinet, Selasa (26/2).
Menurut Perpres ini, Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja dan spesifik lainnya.
“Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (4).
Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.
Penyakit sebagaimana dimaksud, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.
“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (4).
Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini, dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakt Yang Timbul Karena Hubngan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Januari 2019. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Budi Arie Kembali Jadi Ketum Projo, Bakal Ubah Logo Muka Jokowi
Budi Arie Pastikan Jokowi Sudah Sepakat Projo Ganti Logo
Jokowi Tidak Datang, Projo Ganti Logo Tegaskan Bukan Singkatan Pro-Jokowi, Apa Artinya?
Jokowi Sapa Kongres III Projo Hanya Lewat Video, Budi Arie Ajak Relawan Berdoa
Jokowi Batal Buka Kongres III Projo di Jakarta, Alasannya Disuruh Dokter Istirahat
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba