Presenter Kompas TV Akan Penuhi Panggilan Polisi


Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono. (Instagram/aimanwitjaksono)
MerahPutih.com - Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono memastikan akan datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aiman direncanakan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
"Saya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan ini atas laporan dari Dirdik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman," ujar Aiman melalui pesan singkat, Selasa (10/10).
Dalam perkara ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjadi terlapor setelah dalam laporannya dan sewaktu proses penyelidikan terlapornya masih dalam lidik.
"Saya datang untuk memenuhi kewajiban warga negara. Meski saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," jelas Aiman.
Penyidik sendiri telah mengkonfirmasi mengenai kedatangan Aiman sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan. Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga dipanggil
"(Aiman) Datang, karena sudah sesuai dengan kesepakatan beliau. Katanya hari ini yang bersangkutan akan datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.
Namun, Adi belum memastikan apakah Rosi dapat memenuhi panggilan hari ini.
"Iya, kita undang juga (Rosi)," singkat Adi. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
