Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha Iwan Kurniawan Luminto (IKL) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Group Indonesia Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) resmi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng.

Kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka ke-12. Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex saat itu.

“Tersangka menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Rabu (13/8).

Baca juga:

Begini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Sritex yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih

Tersangka juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.

Terakhir, Iwan berperan pula menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Nurcahyo menambahkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 1.088.650.808.028 (Rp 1,08 triliun).

Baca juga:

Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Modus Manipulasi Kredit 3 Bank BUMD Terbongkar

“Saat ini dalam proses hitung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” tandas pejabat Jampidsus Kejagung itu, dikutip Antara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Belasan tersangka itu berasal dari jajaran petinggi Sritex dan unsur ketiga bank BUMD. Berikut nama-nama mereka:

  1. DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
  2. ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
  3. ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
  4. AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
  5. BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022
  6. PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021
  7. YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
  8. BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
  9. SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
  10. PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
  11. SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

(*)

#Sritex #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
MAKI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK digugat terkait SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Bagikan