Prancis Bakal Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Juni 2025
Prancis Bakal Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

Emosi yang paling banyak muncul di media sosial tahun ini adalah antisipasi, kepercayaan, dan kebahagiaan. (Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berbagai negara mulai membatasi akses pada media sosial, terutama bagi anak-anak di bawah 15 tahun.

Setelah Australia, kini Prancis akan melarang akses media sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun, dan memperketat aturan penjualan senjata tajam bagi anak,

Hal itu diungkapkan Presiden Emmanuel Macron usai insiden penusukan seorang pegawai sekolah oleh seorang remaja pada Selasa (10/6).

Pada Selasa, seorang siswa berusia 15 tahun menusuk pegawai sekolah perempuan berulang kali dengan pisau dan melukai seorang polisi di sekolah menengah di Nogent, daerah timur laut Prancis. Pegawai sekolah yang menjadi korban penusukan itu tewas akibat luka-luka yang dideritanya.

"Kita harus melarang media sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun. Saya memberikan Eropa waktu beberapa bulan untuk bertindak. Jika tidak, kami akan mulai melakukannya di Prancis. Kita tidak bisa menunggu lebih lama," kata Macron kepada penyiar France 2.

Macron juga berjanji mengatur dengan lebih baik penjualan senjata tajam, termasuk penjualan secara daring.

"Kami akan memperketat aturan. Hal ini berarti memperkenalkan sanksi keuangan dan larangan yang luas. Kita tidak akan lagi bisa menjual senjata tajam. Seorang remaja 15 tahun tidak lagi bisa membeli pisau secara daring," kata Presiden Macron.

Dilansir Sputnik, pada April, mantan Perdana Menteri Prancis Gabriele Attal mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dan membatasi akses pada malam hari bagi remaja di atas 15 tahun sebagai bagian dari "tindakan radikal" untuk memerangi kecanduan internet.

Perdana Menteri Francois Bayrou mengatakan di media sosial, ancaman senjata tajam sudah kritis dan bersumpah menjadikan wabah yang menyebar luas ini sebagai musuh masyarakat.

#Media Sosial #Prancis #Emmanuel Macron
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Setelah Kemalingan, Museum Louvre Alami Kebocoran yang Merusak Koleksi Buku
Kebocoran tersebut merupakan masalah besar ketiga yang dihadapi museum yang paling banyak dikunjungi di dunia tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
  Setelah Kemalingan, Museum Louvre Alami Kebocoran yang Merusak Koleksi Buku
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Dunia
Perampokan Museum Louvre, Empat Tersangka lagi Ditahan atas Tuduhan Terlibat Kejahatan Terorganisasi
Dua pria berusia 38 dan 39 tahun, serta dua perempuan berusia 31 dan 40 tahun, semuanya berasal dari wilayah Paris.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
 Perampokan Museum Louvre, Empat Tersangka lagi Ditahan atas Tuduhan Terlibat Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Olahraga
Prancis Lolos ke Piala Dunia Usai Cukur Ukrania, Kylian Mbappe dan Sentuhan Magis Olise Jadi Sorotan
Timnas Prancis lolos otomatis ke Piala Dunia 2026 setelah melumat Ukraina 4-0. Dua gol Kylian Mbappe dan kontribusi Olise/Ekitike amankan puncak Grup D.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prancis Lolos ke Piala Dunia Usai Cukur Ukrania, Kylian Mbappe dan Sentuhan Magis Olise Jadi Sorotan
Bagikan