Pramono Tanggapi Protes Pengusaha soal Larangan Rokok di Tempat Hiburan: Kalau Untung Diam, Kalau Tertekan Woro-woro


Ilustrasi klub malam. Foto: Pixabay
MerahPutih.com - Pengusaha tempat hiburan memprotes wacana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung larang rokok di tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, hingga karaoke.
Menyikapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku geram dengan pernyataan tersebut. Sebab kata dia, kalau pengusaha hiburan mendapatkan untuk besar diam saja dan kalau giliran tertekan berkoar-koar.
"Jadi kami kaji, ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diam. Kalau lagi tertekan, woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah, gitu," kata Pramono di Jakarta, Kamis (26/6).
Kendati demikian, ia mengaku memahami bahwa pendapatan usaha hiburan mengalami pasang surut. Sehingga, Pemprov DKI masih mengkaji peluang pemeberian keringanan jika larangan tersebut diterapkan.
Baca juga:
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Lebih lanjut, Pramono menyebut Pemprov DKI telah memberikan insentif berupa diskon pajak hotel dan restoran hingga 50 persen selama dua bulan. Insentif ini diberikan untuk mengantisipasi ancaman badai PHK.
"Itu berlaku 2 bulan sampai 2 bulan ke depan. Karena memang saya sendiri juga terkejut pembayaran pajak DKI ini sampai dengan minggu lalu sudah 47 persen. Sementara nasional baru 32 persen. Itu menunjukkan bahwa pajak di DKI pembayarannya termasuk baik dan tertib," tuturnya.
Lagipula, jika peraturan daerah (perda) yang mengatur kawasan tanpa rokok diterapkan, para pengelola usaha hiburan juga masih dibolehkan menyediakan ruangan khusus merokok.
"Pengusaha hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok supaya tidak mengganggu orang lain. Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Di mana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," ucapnya.
Baca juga:
Forum Konsumen Berdaya Indonesia: Penundaan Perda KTR Bisa Jadi Agenda Negosiasi Pengusaha Rokok
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani tak sepakat jika pemerintah melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam.
Hal ini merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun DPRD dan Pemprov DKI. Di mana, diusulkan larangan merokok di tempat hiburan seperti diskotek, bar, hingga tempat karaoke.
"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6).
Jika pemerintah resmi melarang rokok di tempat hiburan malam, Hana mengkhawatirkan akan lebih banyak usaha yang semakin terpuruk. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hunian Vertikal Dianggap Bisa Jadi Solusi atas Keterbatasan Lahan di Jakarta

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan

Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempat Tanggung Jawab ke Kementerian KKP

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pemprov DKI Jakarta DKI Tambah Layanan Digital dan Mobil Lab untuk Uji Kualitas Air

Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Pramono Ingin PMI DKI Jakarta Beda dari Daerah Lain

Gubernur Pramono Ungkap Alasan Anak Muda Ragu Menikah: Harga Rumah Semakin Mahal
