Pramono Janji Tidak Bakal Lantik ASN Jadi Pejabat Jika Tidak Naik Transportasi Umum


Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan masih ada yang menggunakan kendaraan pribadi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan, tidak akan melantik para calon pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika tidak naik transportasi umum pada Rabu ini.
"Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota," kata Pramono saat dijumpai di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Baca juga:
Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum
Ia sudah mewanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum maka tidak akan dilantik.
Sebab, seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan dirinya sendiri pun juga turut mematuhi peraturan tersebut.
"Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” kata Pramono.
Adapun beberapa nama pejabat yang mengikuti pelantikan ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin juga mengikuti pelantikan karena akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
Hari ini terpantau, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memakai kendaraan pribadi ke kantor karena lupa wajib naik transportasi umum setiap Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan pantauan seorang ASN menaiki sepeda motor berwarna biru tiba di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) pukul 07.27 WIB. Pria itu mengaku lupa adanya kewajiban baru hingga akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Cara Pramono Anung Abadikan Sisa-Sisa Kerusakan Akibat Demo Rusuh di Halte Jaga Jakarta

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya

Pramono Resmikan Halte Transjakarta Senen, Ganti Nama Jadi 'Jaga Jakarta'

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
