Kasus Korupsi

Praktisi Hukum: OTT Ketum PPP Romahumuziy Bukti Politisi Tak Pernah Belajar!

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 16 Maret 2019
 Praktisi Hukum: OTT Ketum PPP Romahumuziy Bukti Politisi Tak Pernah Belajar!

Praktisi hukum dari Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi pukulan telak bagi para politisi Indonesia.

Praktisi hukum dari Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai OTT Rommy yang juga anggota Komisi XI DPR itu seperti tamparan sekaligus menghadirkan lagi perilaku korup dalam perpolitikan Tanah Air.

“Seakan para politikus bangsa ini tidak pernah belajar dari peristiwa dan sejarah yang telah lalu-lalu," kata Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3).

Aulia, menyatakan bahwa perihal permasalahan korupsi, khususnya terkait korupsi politik, merupakan penyakit bangsa yang sampai hari ini tidak pernah mendapatkan langkah konkret untuk diobati.

Adapun dari pihak legislator, yakni DPR, menurutnya secara kelembagaan tidak pernah serius memberikan perhatian khusus pada permasalahan ini.

Ketum PPP Romahurmuziy terjaring ott kpk
Ketua Umum PPP Gus Rommy bersama OSO (Foto: Twitter @MRomahurmuziy)

“Padahal di pihak inilah, beberapa oknum legislator dapat dikatakan tidak sedikit terjaring tindak pidana korupsi, jika mengingat pemberitaan-pemberitaan yang telah ada”, lanjut Aulia.

Kedepan menurutnya, bukan hanya DPR yang secara kelembagaan harus berbenah dan merefleksi diri terhadap perisitwa ini.

"Namun juga tentunya bagi partai politik yang menjadi tombak penentu terhadap suasana dan iklim perpolitikan yang sehat di parlemen," imbuh Aulia.

Aulia merekomendasikan agar peristiwa ini harus segera ditindaki oleh gabungan koalisi partai politik “Indonesia kerja” atau TKN Jokowi-Ma’aruf, jika tidak ingin jumlah suara mereka ikut tergerus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan ada sejumlah uang yang ditemukan oleh para penyidiknya dari hasil operasi senyap yang dilakukan pada Jumat (15/3).

Dana dalam mata uang rupiah itu diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut.

"Transaksi ini dari identifikasi yang sudah kami lakukan diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama baik di pusat atau di daerah. Namun, kami masih terus mendalami informasi-informasi tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.(Knu)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia Kecam Keras Aksi Teror di Christchurch, Selandia Baru

#KPK #Muhammad Romahurmuziy #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan