Praktisi Hukum Nilai Pimpinan KPK Bisa Dipidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Desember 2019
Praktisi Hukum Nilai Pimpinan KPK Bisa Dipidana

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanugraha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengatakan perlu ada audit forensik terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran di massa lalu atau tidak.

Petrus mengatakan, hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik dan sekaligus menjawaban keraguan publik atas tujuan revisi UU KPK di tengah pro dan kontra revisi serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada Presiden untuk terbitkan Perpu guna membatalkan revisi UU KPK.

Baca Juga

KPK Enggak Tahu Kasus yang Dilaporkan Jokowi Kepadanya

"Untuk memperjelas dan membuktikan apakah revisi UU KPK sudah seharusnya dilakukan apa tidak. Karena ada sebagian masyarakat yang menolak," kata Petrus dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Penyelewengan yang dimaksud adalah banyaknya tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Seperti kasus korupsi BLBI, Bank Century yang diduga melibatkan banyak orang namun hanya sedikit yang dijerat.

"Kan disana disebut Budi Mulia diduga melakukan korupsi bersama banyak orang, tapi hanya dia yang dikenakan dan berhenti disana," jelas Petrus.

Selain itu banyak kasus mangkrak di KPK seperti kasus korupsi Pelindo dan BLBU yang belum diungkap. "Komjen Firli Bahuri harus berani mengungkap kasus ini. Karena ini pertaruhan merebut kepercayaan," jelas Petrus

Petrus melanjutkan, selama penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK kerap terjadi penyimpangan dengan prinsip hukum.

"Kalau ada penyalahgunaan wewenang bisa saja dipindana pimpinan KPK. Karena apa yang dilakukan penyidik itu berdasarkan perintah pimpinan KPK," jelas Petrus.

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. Foto: Net

Yang melakukan audit adalah tim khusus seperti dari BPK hingga perwakilan para napi KPK yang menjalani hukuman. "Suara mereka perlu didengar karena mereka yang selama ini merasakan kesewaenang-wenangan tersebut,"jelas Petrus.

Ia juga menyoriti beberapa pemanggilan KPK terhadap beberapa Saksi secara beruntun, tanpa mengindahkan bukti Surat Tugas Perjalanan Dinas, tanpa mengindahkan Surat Sakit atau tanpa mengindahkan bukti menjalankan ibadah agama.

"Ini mperlihatkan betapa KPK bersikap sangat tendensius, arogan, tidak profesional, politis bahkan politicking sehingga nampak bahwa KPK sesungguhnya tidak sedang melakukan penegakan hukum, melainkan menjadi PR bagi kepentingan pihak ketiga di balik sikap KPK yang arogan," ungkap Petrus.

Baca Juga

KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa

Sementara, KPK terus menerus mempublish informasi ketidakhadiran Saksi yang berhalangan hadir, seakan-akan sebagai aib besar bagi Pemberantasan Korupsi.

Padahal sikap KPK demikian bertentangan dengan azas profesionalitas, proporsionalitas dan HAM yang wajib dijunjung tinggi, tetapi oleh Jubir KPK Febri Diansyah malah diabaikan demi mencederai hak-hak Saksi. Ini merusak budaya hukum dan tidak mendidik dari aspek pendidikan politik," tutup Petrus. (Knu)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan