MerahPutih.com - Intimidasi disinyalir masih dirasakan para investor, terutama yang bergerak di bidang investasi batubara di berbagai daerah, salah satunya di Sumatera Selatan. Hal ini ditunjukan dengan adanya dugaan kasus pelepasan paksa kepemilikan tambang di daerah tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, ganguan pada investor oleh mafia tambang memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah Tindak Tegas Truk Tambang yang Gunakan Solar subsidi
"Prakteknya, banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan," katanya dalam keteranganya di Jakarta, Rabu 4 Mei 2022.
Parahnya, kata dia, praktek tersebut seringkali tidak hanya melibatkan oknum penegak hukum atau aparat hukum, tapi sampai juga kepada oknum pemerintah, oknum penguasa yang bekerjasama dengan pihak yang ingin menguasai tambang secara ilegal.
"Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu pihak yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah," katanya.
Faisal setuju, jika KPK dan Polri harus turun untuk menghentikan praktek mafia tambang karena pratek itu, masih marak sampai sekarang. Bahkan, ada dugaan dugaan para mafia tambang yang support atau mendukung dalam kampanye Pilpres.
"Praktek tersebut yang seharusnya sudah secara konsisten harus diberantas di Indonesia. KPK memang harus turun sampai arah ke sana (praktik mafia tambang)," ujarnya.
Baca Juga:
Permintaan Komoditas Tambang Bikin Ekspor Indonesia Melonjak
Faisal mengatakan, yang harus dilakukan adalah pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. KPK harus turun lebih intensif lagi sampai ke daerah, bukan hanya di pusat.
"Karena ini sudah marak di banyak daerah dan tipikal terjadi juga di industri atau bisnis tambang dan itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK," kata dia.
Peneliti CORE mengakui, perlu ada SDM (sumber saya manusia) lebih besar yang perlu dikerahkan untuk menelusuri praktik itu.
"Termasuk untuk melihat dari sisi government daripada bisnis tambang yang ada di daerah-daerah," katanya.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto menilai jika maraknya mafia tambang yang bermunculan karena kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal minning serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.
"Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan," kata Hari.
Ia menegaskan,mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi.
"Sehingga sangat perlu kerjasama aparat penegak hukum yaitu Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang," katanya.
Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
"Tentunya PP No 15 Tahun 2022 dapat menjadi acuan aparatur hukum untuk membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang, dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan pada kuartal I/2022 tumbuh 195,4% dari periode yang sama tahun lalu," katanya. (*)
Baca Juga:
Harga Komoditas Tambang dan Karet Bikin Ekonomi Bertahan di 3,5 Persen