Prabowo Bakal Turunkan Pajak Penghasilan Badan Jadi 20 Persen
Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Tim ekonomi Prabowo bakal menjadikan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Kementerian Penerimaan Negara sebagai salah satu solusi upaya mendongkrak penerimaan negara.
Lembaga anyar itu dirancang untuk mengandung tiga unsur transformasi, yakni transformasi kelembagaan, teknologi, dan kultur. Tim Prabowo optimistis pembentukan BPN dapat memacu akselerasi transformasi itu.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengungkapkan potensi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan turun dari 22 persen menjadi 20 persen.
"Kami memang ingin menurunkan PPh badan supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata Drajad usai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (10/10).
Baca juga:
DJP Terus Kejar Pajak Digital, Per September Setoran Capai Rp 28,9 Triliun
Namun, terkait besaran penurunan, Drajad menyebut belum ada keputusan final lantaran masih akan mempertimbangkan kinerja penerimaan negara.
“Ini belum spesifik, masih keinginan. Tapi, kami memang menginginkan suatu saat bisa menurunkan PPh badan,” tuturnya.
Rencana itu muncul di tengah keinginan pemerintah baru meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dari 12 persen menjadi 23 persen.
Tarif pajak yang lebih besar, diyakini, tidak serta merta mendongkrak penerimaan negara. Bisa jadi yang terjadi justru sebaliknya.
"Sama seperti kalua jualan barang. Orang berpikir kalau harga lebih tinggi, dapat uang lebih banyak. Padahal bisa saja harganya makin tinggi, orang tidak mau beli. Akhirnya jeblok penerimaan kita. Sama dengan itu," kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan oleh penegakan aturan yang belum optimal, sehingga pemerintahan Prabowo nantinya bakal menggenjot penerimaan melalui kepatuhan pajak.
"Kami akan menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22 persen hendaknya kita turunkan jadi 20 persen," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini