PPP Versi Djan Faridz Minta Kejelasan Kepengurusan dari Yasonna


Sekjen PPP Achmad Dimyati Natakusumah kunjungi kantor Kemenkumham (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Politik - Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang memutuskan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menkumham kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya versi Romahurmuziy, diprotes keras oleh kepengurusan versi Muktamar Jakarta. Hari ini, PPP versi Djan Faridz mendatangi Kemenkumham untuk menjelaskan legalitas kepengurusan versi Romahurmuziy, yang sudah ditolak Mahkamah Agung.
"Kami mau menanyakan ke Kemenkumham kalau memang mau mengabaikan (keputusan MA) ayo. Nggak ada masalah," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP versi Djan, Achmad Dimyati Natakusumah, di Gedung Kemenkumham, Senin (4/1).
Dimyati, datang ke Kemenkumham bersama beberapa pengurus lainnya pada pukul 10.45 WIB. Mengenakan jas hijau kebesaran PPP, ia bersikeras mengatakan jika tindakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, seharunya mencabut SK yang dikeluarkannya.
Apalagi menurutnya, sejak keluar putusan MA, yang menolak hasil Muktamar Surabaya versi Romahurmuziy.
"Berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA," ujar salah satu anggota MKD ini dengan tegas. Dimyati datang sembari membawa berkas putusan MA yang memutuskan menolak muktamar Surabaya.
Dimyati mengatakan, amar putusan MA ini sudah inkrah dan tetap. Artinya, Yasonna harus mematuhi putusan ini. Menurutnya, ia sendiri ingin mengetahui, apakah ada itikad baik dari Menkumham untuk melakukan pencabutan.
"Kita hanya ingin ada itikad baik nggak dari menkumham atau mau mengintervensi ppp yang sudah putus ini," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tak Hanya PIK dan Alam Sutera, Wagub Banten Dorong Transjabodetabek Sampai Serang

KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz

Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Andra Soni-Dimyati Tolak Pakaian Dinas hingga Tempat Tidur yang Dianggarkan Pemprov Banten

Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz

Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
