PPIH Menyisir Jemaah dan Barang Bawaan Tertinggal di Mina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juli 2023
PPIH Menyisir Jemaah dan Barang Bawaan Tertinggal di Mina

Petugas membantu jemaah menaiki bus Shalawat menuju Masjidil Haram di Syisyah, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (2/6/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seiring berakhirnya fase Mina dan jemaah meninggalkan Mina, petugas haji melakukan penyisiran di tenda-tenda dan lokasi lainnya untuk memastikan tidak ada peserta haji yang tertinggal di Mina.

Petugas juga menyisir barang-barang bawaan yang tertinggal di tenda. Setelah dikumpulkan dan didata, barang-barang tersebut dikembalikan ke peserta haji melalui petugas kloter. Jemaah yang tertinggal dan terpisah dari rombongannya akan diantar ke hotelnya di Mekkah.

Baca Juga:

PPIH Sisir Seluruh Hotel di Mekkah Pastikan Semua Jemaah Berangkat ke Arafah

Kementerian Agama memastikan bus Shalawat sudah kembali beroperasi untuk melayani jemaah haji Indonesia dari hotel ke Masjidil Haram maupun sebaliknya. Sebelumnya, operasional bus Shalawat berhenti sementara mulai 6 sampai 13 Zulhijah 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kini bus tersebut kembali melayani jamaah selama 24 jam setelah selesainya puncak haji fase Armuzna.

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado mengatakan Tawaf Ifadah dimulai sejak tengah malam pada hari Nahr, tanggal 10 Zulhijah (menurut Imam Syafi’i dan Ahmad). Tawaf Ifadah dapat dilakukan selama jemaah haji masih di Mekah, dan tidak ada batas akhir waktunya.

Kemenag menyarankan kepada jemaah haji gelombang I kloter 1 sampai 10 agar menyegerakan Tawaf Ifadah dan mempersiapkan kepulangan ke Tanah Air.

"Jemaah haji dapat mengakhirkan Tawaf Ifadah dan menunggu agar kepadatan Masjidil Haram berkurang serta memberi kesempatan kepada jemaah gelombang 1 untuk melaksanakan Tawaf Ifadah terlebih dahulu," katanya.

Pemerintah mengimbau agar jemaah memanfaatkan waktunya dengan istirahat di hotel sebelum menjalani Tawaf Ifadah dan Sa'i. Mengingat kondisi Masjidil Haram yang padat saat ini, jemaah diminta tetap dalam rombongannya masing-masing dan jangan memisahkan diri.

"Jamaah lansia, risti dan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan layanan kursi roda dan skuter dari petugas resmi untuk Tawaf dan Sa'i agar prosesnya berjalan lancar, aman dan tidak kelelahan," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Timwas Haji Cek Kesiapan Petugas Kesehatan di Mekkah

#Ibadah Haji #Idul Adha #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Bagikan