PPIH Menyisir Jemaah dan Barang Bawaan Tertinggal di Mina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juli 2023
PPIH Menyisir Jemaah dan Barang Bawaan Tertinggal di Mina

Petugas membantu jemaah menaiki bus Shalawat menuju Masjidil Haram di Syisyah, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (2/6/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Seiring berakhirnya fase Mina dan jemaah meninggalkan Mina, petugas haji melakukan penyisiran di tenda-tenda dan lokasi lainnya untuk memastikan tidak ada peserta haji yang tertinggal di Mina.

Petugas juga menyisir barang-barang bawaan yang tertinggal di tenda. Setelah dikumpulkan dan didata, barang-barang tersebut dikembalikan ke peserta haji melalui petugas kloter. Jemaah yang tertinggal dan terpisah dari rombongannya akan diantar ke hotelnya di Mekkah.

Baca Juga:

PPIH Sisir Seluruh Hotel di Mekkah Pastikan Semua Jemaah Berangkat ke Arafah

Kementerian Agama memastikan bus Shalawat sudah kembali beroperasi untuk melayani jemaah haji Indonesia dari hotel ke Masjidil Haram maupun sebaliknya. Sebelumnya, operasional bus Shalawat berhenti sementara mulai 6 sampai 13 Zulhijah 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kini bus tersebut kembali melayani jamaah selama 24 jam setelah selesainya puncak haji fase Armuzna.

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado mengatakan Tawaf Ifadah dimulai sejak tengah malam pada hari Nahr, tanggal 10 Zulhijah (menurut Imam Syafi’i dan Ahmad). Tawaf Ifadah dapat dilakukan selama jemaah haji masih di Mekah, dan tidak ada batas akhir waktunya.

Kemenag menyarankan kepada jemaah haji gelombang I kloter 1 sampai 10 agar menyegerakan Tawaf Ifadah dan mempersiapkan kepulangan ke Tanah Air.

"Jemaah haji dapat mengakhirkan Tawaf Ifadah dan menunggu agar kepadatan Masjidil Haram berkurang serta memberi kesempatan kepada jemaah gelombang 1 untuk melaksanakan Tawaf Ifadah terlebih dahulu," katanya.

Pemerintah mengimbau agar jemaah memanfaatkan waktunya dengan istirahat di hotel sebelum menjalani Tawaf Ifadah dan Sa'i. Mengingat kondisi Masjidil Haram yang padat saat ini, jemaah diminta tetap dalam rombongannya masing-masing dan jangan memisahkan diri.

"Jamaah lansia, risti dan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan layanan kursi roda dan skuter dari petugas resmi untuk Tawaf dan Sa'i agar prosesnya berjalan lancar, aman dan tidak kelelahan," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Timwas Haji Cek Kesiapan Petugas Kesehatan di Mekkah

#Ibadah Haji #Idul Adha #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan