Kasus Korupsi

PPATK Endus Sejumlah Transaksi Mencurigakan ke Nomor Rekening Romahurmuziy

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 Maret 2019
 PPATK Endus Sejumlah Transaksi Mencurigakan ke Nomor Rekening Romahurmuziy

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama Ketua OJK (Foto: antaranews.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kian tak terbantahkan ketika ditemukannya sejumlah transaksi mencurigakan ke rekening Rommy.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah transfer dana tak wajar ke nomor rekening Rommy sebelum terjadi OTT di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Sebetulnya ada kami memberikan informasi, tapi tidak ada kaitannya dengan mau di-OTT atau tidak," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Lebih lanjut Kiagus A Badaruddin menjelaskan bahwa pelaporan transaksi tersebut merupakan bagian dari kerja PPATK tanpa perlu diminta KPK atau kepolisian.

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (ANTARA FOTO)

"Diminta atau tidak diminta akan tetap kita lakukan. dan hubungan kita selama ini, dengan KPK dengan kepolisian, dengan kejaksaan semuanya berlangsung dengan baik," jelas Kiagus.

Selain itu, dengan adanya tim patroli cyber milik PPTAK dapat mengetahui secara pasti setiap penyelenggara negara dan politikus yang memiliki transaksi di luar batas kewajaran.

Jika ditelusuri lebih lanjut, jika transaksi itu terendus korupsi, akan diserahkan kepada KPK.

"Setiap kali ada transaksi mencurigakan, siapapun juga, itu transaksi keuangan tunai atau yang lain, kami serahkan kepada hasil analisanya. Kemudian di-OTT atau dipanggil seterusnya kewenangan ada di KPK," tuturnya.

Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Rommy untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy alias Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gara-Gara Pilpres, Nama Dua Sekolah Dasar Ini Mendadak Viral di Media Sosial

#PPATK #Muhammad Romahurmuziy #KPK #Kiagus Ahmad Badaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 22 menit lalu
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Bagikan