PPATK Endus Sejumlah Transaksi Mencurigakan ke Nomor Rekening Romahurmuziy
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama Ketua OJK (Foto: antaranews.com)
MerahPutih.Com - Kasus suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kian tak terbantahkan ketika ditemukannya sejumlah transaksi mencurigakan ke rekening Rommy.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah transfer dana tak wajar ke nomor rekening Rommy sebelum terjadi OTT di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya ada kami memberikan informasi, tapi tidak ada kaitannya dengan mau di-OTT atau tidak," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Lebih lanjut Kiagus A Badaruddin menjelaskan bahwa pelaporan transaksi tersebut merupakan bagian dari kerja PPATK tanpa perlu diminta KPK atau kepolisian.
"Diminta atau tidak diminta akan tetap kita lakukan. dan hubungan kita selama ini, dengan KPK dengan kepolisian, dengan kejaksaan semuanya berlangsung dengan baik," jelas Kiagus.
Selain itu, dengan adanya tim patroli cyber milik PPTAK dapat mengetahui secara pasti setiap penyelenggara negara dan politikus yang memiliki transaksi di luar batas kewajaran.
Jika ditelusuri lebih lanjut, jika transaksi itu terendus korupsi, akan diserahkan kepada KPK.
"Setiap kali ada transaksi mencurigakan, siapapun juga, itu transaksi keuangan tunai atau yang lain, kami serahkan kepada hasil analisanya. Kemudian di-OTT atau dipanggil seterusnya kewenangan ada di KPK," tuturnya.
Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Rommy untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
Atas perbuatannya, Romahurmuziy alias Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Knu)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gara-Gara Pilpres, Nama Dua Sekolah Dasar Ini Mendadak Viral di Media Sosial
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR