PP Hukuman Kebiri Segera Diterbitkan
Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan
MerahPutih Nasional- Setelah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perlindungan anak, Pemerintah mengisyaratkan segera membahas Peraturan Pemerintah (PP) pendamping hukuman kebiri dalam Perrpu.
"Kalau Perppu sudah ditandatangani Presiden, tentu pembahasan PP akan segera dilakukan. PP ini kan terkait teknis pelaksanaan Perppu. Kita serahkan saja kepada Setneg dan Kemenkumham," ungkap Menko Polhukam, Luhut B. Pandjaitan, di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, ia belum membeberkan kapan waktunya PP tersebut dibahas oleh Kementerian terkait. Menurutnya pembahasan PP pendamping hukuman kebiri perlu proses koordinasi yang matang.
Berhubungan dengan adanya sejumlah penolakan terkait atas terbitnya Perppu, Luhut menegaskan bahwa regulasi itu memang sudah seharusnya diterbitkan.
"Boleh saja beberapa pihak berpendapat macam-macam, tetapi perkosaan dan segala bentuk sex abuse kepada anak-anak itu kan tidak manusiawi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Rabu (25/5). Perrpu tersebut memuat hukuman tambahan bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak, diantaranya pengumuman identitas, pemasangan chip dan hukuman kebiri kimiawi.
BACA JUGA:
- Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
- Aksi Solidaritas Kaum LGBT Terhadap Kasus Yn
Bagikan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku
Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo
Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan
Anak Korban Kekerasan Seksual Mengadu ke Komisi III DPR