Polri Terbitkan Red Notice 2 Pelaku Penyuapan AKBP Bambang Kayu


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Merahputih.com - Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.
Baca Juga:
"(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice," ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12).
Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.
"Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap," ucapnya.
Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri.
Baca Juga:
"Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri. KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
"Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu. Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (10/12) lalu. (Knu)
Baca Juga:
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja
