Polri Terbitkan Red Notice 2 Pelaku Penyuapan AKBP Bambang Kayu
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Merahputih.com - Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.
Baca Juga:
"(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice," ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12).
Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.
"Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap," ucapnya.
Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri.
Baca Juga:
"Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri. KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
"Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu. Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (10/12) lalu. (Knu)
Baca Juga:
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi