Polri Tangkap Seorang Terduga Pimpinan KKB Papua

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Polri Tangkap Seorang Terduga Pimpinan KKB Papua

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Div Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian telah mengamankan salah seorang terduga pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial KTH alias PH.

"Pada hari Jumat, 19 Mei 2023, pukul 13.30 WIT, telah diamankan salah satu terduga (pimpinan) kelompok KKB inisial KTH alias PH," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers seperti dipantau di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:

4 Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel yang Disandera KKB Berhasil Dievakuasi

Ramadhan mengatakan KTH alias PH diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan yang dilakukan KKB di wilayah hukum Polres Yahukimo, Papua Pegunungan.

Aksi kejahatan tersebut di antaranya pembunuhan terhadap anggota TNI pada tanggal 4 November 2022 dan penembakan terhadap anggota Polres Yahukimo, yang mengakibatkan Brigpol Usdar meninggal dunia, pada tanggal 29 November 2022.

"(Selain itu) Penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif pada tanggal 30 November 2022 (dan) penembakan terhadap Polres Yahukimo pada tanggal 30 Desember 2022," lanjut Ramadhan.

Terkait penembakan terhadap anggota Brimob pada 30 November 2022, Ramadhan mengatakan KTH telah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara itu.

Baca Juga:

KKB Sandera 4 Pekerja Pembangunan BTS di Okbibab

"Saat ini, pimpinan kelompok KKB KTH alias PH telah diserahkan kepada penyidik tim investigasi Operasi Damai Cartenz dan diamankan di Gedung Dirkrimum Polda Papua," jelasnya.

Penangkapan KTH alias PH tersebut didalami melalui AS, tersangka penembakan anggota Brimob pada 30 November 2022, yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

"Tim investigasi dibantu penyidik Polres Yahukimo melakukan konfirmasi dengan menunjukkan foto KTH alias PH kepada AS," ujar Ramadhan.

AS kemudian membenarkan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut merupakan pimpinan KKB berinisial KTH alias PH. Selain itu, Ramadhan mengatakan identitas KTH juga telah dikonfirmasi berdasarkan penelusuran data kependudukan. (*)

Baca Juga:

Kepala Distrik Kenyam Ditangkap, Diduga Jadi Pemasok Senjata dan Amunisi KKB Papua

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Papua #Polri #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 yang mengguncang kawasan Maluku Tengah, Maluku, pagi tadi getarannya terasa hingga Papua.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Bagikan